RELUNG.ID – Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Penangkapan penyanyi senior ini dilakukan di Depati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada Selasa lalu (18/2).
Pada saat penangkapan, Fariz RM ini sempat mengelak. Namun, berdasarkan hasil tes urinnya, pelantun lagu Sakura ini dipastikan mengandung zar adiktif yang biasa ditemukan dalam narkoba.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, berdasarkan pengecekan urin didapati positif.
Karena itu, FRM pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya yang berinisial ADK yang ditangkap pada Senin lalu (17/2) di Kemayoran, Jakarta.
Dia menjelaskan, penangkapan FRM ini merupakan hasil pengembangan penyidik setelah meringkus sopirnya terlebih dahulu.
“ADK dan FRM sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Akibat perbuatannya, FRM terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, penangkapan Fariz RM ini untuk keempat kalinya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2007, Fariz RM ditangkap di Kawasan Radio Dalam, Jakarta dengan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Kemudian, Fariz RM kembali ditangkap pada tahun 2015 di rumahnya Kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan dengan barang bukti ganja di asbak.
Ketiga, pada 24 Agustus 2018. Fariz RM kembali ditangkap dikediamannya dengan barang bukti berupa sabu, sembulan butir Alprazolam, dua butir Dumolid dan alat isap sabu. (LWM)

