Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sempat Terjerat Kasus Korupsi KUR, Mantan Kacab Bank SumselBabel Pangkal Pinang Akhirnya Divonis Bebas
Hukum

Sempat Terjerat Kasus Korupsi KUR, Mantan Kacab Bank SumselBabel Pangkal Pinang Akhirnya Divonis Bebas

ADMINBy ADMIN20/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank SumselBabel Pangkalpinang Moch Robi Hakim bebs dari vonis majelis hakim. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis bebas Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank SumselBabel Pangkalpinang, Moch Robi Hakim, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Rabu (19/3/2025).

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad dan Warsono menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujar Dewi Sulistiarini saat membacakan amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta memulihkan nama baiknya.

“Memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabat, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut Dewi Sulistiarini.

**Tak Ada Unsur Korupsi, Hanya Kesalahan Administrasi**

Kuasa hukum terdakwa, Hafiz Al Hakim, yang didampingi rekan setimnya Dahlan Pido, membenarkan bahwa Moch Robi Hakim telah dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Putusan hakim menegaskan bahwa ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata. Seperti yang telah disebutkan dalam sidang-sidang sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta dokumen yang ada, tidak ditemukan unsur Tipikor,” jelas Hafiz Al Hakim.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kerugian negara, melainkan hanya persoalan administratif terkait prosedur penyaluran KUR.

“Tidak ada kerugian negara, yang ada hanyalah kesalahan administrasi. Administrasi ini berupa belum diterbitkannya surat peringatan ke PT HKL serta belum dilakukan pelelangan jaminan atas kredit yang melebihi batas KUR yang ditetapkan. Intinya, ini bukan kasus Tipikor,” pungkasnya. (DNP)

Bank Sumselbabel Kasus Korupsi KUR Korupsi KUR Bank SumselBabel Robi Hakim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePuncak Arus Mudik Diperkirakan H-2 Lebaran, Polres Lubuklinggau Gelar Operasi Ketupat
Next Article Korupsi Retribusi Parkir di Banyuasin, Kejari Telusuri Kemungkinan Tersangka Baru
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?