RELUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis bebas Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank SumselBabel Pangkalpinang, Moch Robi Hakim, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Rabu (19/3/2025).
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad dan Warsono menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujar Dewi Sulistiarini saat membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta memulihkan nama baiknya.
“Memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabat, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut Dewi Sulistiarini.
**Tak Ada Unsur Korupsi, Hanya Kesalahan Administrasi**
Kuasa hukum terdakwa, Hafiz Al Hakim, yang didampingi rekan setimnya Dahlan Pido, membenarkan bahwa Moch Robi Hakim telah dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Putusan hakim menegaskan bahwa ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata. Seperti yang telah disebutkan dalam sidang-sidang sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta dokumen yang ada, tidak ditemukan unsur Tipikor,” jelas Hafiz Al Hakim.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kerugian negara, melainkan hanya persoalan administratif terkait prosedur penyaluran KUR.
“Tidak ada kerugian negara, yang ada hanyalah kesalahan administrasi. Administrasi ini berupa belum diterbitkannya surat peringatan ke PT HKL serta belum dilakukan pelelangan jaminan atas kredit yang melebihi batas KUR yang ditetapkan. Intinya, ini bukan kasus Tipikor,” pungkasnya. (DNP)

