RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terus mendalami kasus dugaan korupsi retribusi parkir pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.
Hingga saat ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni EP, S, dan AL, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp1.147.180.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih mempelajari dan menyelidiki apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi retribusi parkir ini,” kata Giovani.
Dari hasil penyelidikan sementara, EP diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin pada tahun 2019 hingga 2020.
S berperan sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Banyuasin periode 2021 hingga 2023, sementara AL merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada 2019 hingga 2022.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana retribusi parkir, sehingga dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menariknya, salah satu tersangka, AL, saat ini masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yaitu sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin. (RDK)

