Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Sengketa di MK, Empat Lawang Belum Miliki Kepala Daerah Definitif
Politik

Sengketa di MK, Empat Lawang Belum Miliki Kepala Daerah Definitif

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi satu-satunya wilayah di provinsi tersebut yang belum memiliki kepala daerah definitif. Hingga kini, posisi bupati masih dijabat oleh penjabat (Pj) bupati karena adanya sengketa hukum yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, Sri Sulastri, mengonfirmasi bahwa belum dilantiknya kepala daerah di Empat Lawang disebabkan oleh proses hukum yang belum selesai.

“Sudah ada 17 kepala daerah yang dilantik oleh presiden. Namun, untuk Empat Lawang pelantikan belum bisa dilakukan karena masih ada sengketa di MK yang belum inkrah,” ujar Sri, Sabtu (22/2/2025).

Sri menjelaskan, pelantikan kepala daerah baru dapat dilakukan setelah putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, sampai seluruh permasalahan hukum terselesaikan, posisi kepala daerah di Empat Lawang tetap dipegang oleh penjabat bupati.

“Pelantikan harus menunggu putusan inkrah dari MK terlebih dahulu,” tambahnya.

Sengketa hukum ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. Budi menggugat keputusan KPU yang menolak pendaftarannya sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024, dengan alasan ia telah menjabat dua periode.

Namun, Budi berpendapat bahwa dirinya belum dianggap menjabat dua periode karena pada periode kedua, ia berhenti kurang dari 2,5 tahun masa jabatan. Sesuai aturan, jika masa jabatan kurang dari 2,5 tahun, maka tidak dihitung sebagai satu periode penuh.

Sebaliknya, KPU Empat Lawang beranggapan bahwa Budi sudah menjabat lebih dari dua periode. Pada periode keduanya, ia sempat menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari sebelum tersandung kasus hukum yang membuatnya berhenti di tengah jalan.

Untuk memastikan keputusan tersebut, KPU mengirimkan dua tim verifikasi data. Satu tim diberangkatkan ke Jakarta untuk melakukan pengecekan ke KPU RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara tim lainnya melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan di Palembang.

Pasangan Joncik-Rifai, yang meraih suara terbanyak dengan 147.332 suara mengungguli kotak kosong dalam Pilkada Empat Lawang 2024, juga belum bisa dilantik sebagai kepala daerah definitif karena sengketa ini. Akibatnya, Joncik menjadi satu-satunya kepala daerah di Sumsel yang tidak mengikuti pelantikan di Jakarta bersama 17 kepala daerah lainnya. Ia juga absen dalam acara retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

Dengan sengketa yang belum menemui titik akhir, Kabupaten Empat Lawang tetap dipimpin oleh penjabat bupati hingga MK memberikan putusan final. Masyarakat setempat pun berharap proses hukum ini segera selesai, agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih stabil dan efektif.[THQ]

 

 

Empat Lawang Kepala Daerah Mahkamah Konstitusi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAirbus Targetkan Pengiriman 820 Pesawat Komersial di 2025
Next Article Donald Trump Pecat Panglima Militer AS, Tunjuk Dan Caine Sebagai Pengganti
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?