RELUNG.ID – Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi satu-satunya wilayah di provinsi tersebut yang belum memiliki kepala daerah definitif. Hingga kini, posisi bupati masih dijabat oleh penjabat (Pj) bupati karena adanya sengketa hukum yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, Sri Sulastri, mengonfirmasi bahwa belum dilantiknya kepala daerah di Empat Lawang disebabkan oleh proses hukum yang belum selesai.
“Sudah ada 17 kepala daerah yang dilantik oleh presiden. Namun, untuk Empat Lawang pelantikan belum bisa dilakukan karena masih ada sengketa di MK yang belum inkrah,” ujar Sri, Sabtu (22/2/2025).
Sri menjelaskan, pelantikan kepala daerah baru dapat dilakukan setelah putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, sampai seluruh permasalahan hukum terselesaikan, posisi kepala daerah di Empat Lawang tetap dipegang oleh penjabat bupati.
“Pelantikan harus menunggu putusan inkrah dari MK terlebih dahulu,” tambahnya.
Sengketa hukum ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. Budi menggugat keputusan KPU yang menolak pendaftarannya sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024, dengan alasan ia telah menjabat dua periode.
Namun, Budi berpendapat bahwa dirinya belum dianggap menjabat dua periode karena pada periode kedua, ia berhenti kurang dari 2,5 tahun masa jabatan. Sesuai aturan, jika masa jabatan kurang dari 2,5 tahun, maka tidak dihitung sebagai satu periode penuh.
Sebaliknya, KPU Empat Lawang beranggapan bahwa Budi sudah menjabat lebih dari dua periode. Pada periode keduanya, ia sempat menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari sebelum tersandung kasus hukum yang membuatnya berhenti di tengah jalan.
Untuk memastikan keputusan tersebut, KPU mengirimkan dua tim verifikasi data. Satu tim diberangkatkan ke Jakarta untuk melakukan pengecekan ke KPU RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara tim lainnya melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan di Palembang.
Pasangan Joncik-Rifai, yang meraih suara terbanyak dengan 147.332 suara mengungguli kotak kosong dalam Pilkada Empat Lawang 2024, juga belum bisa dilantik sebagai kepala daerah definitif karena sengketa ini. Akibatnya, Joncik menjadi satu-satunya kepala daerah di Sumsel yang tidak mengikuti pelantikan di Jakarta bersama 17 kepala daerah lainnya. Ia juga absen dalam acara retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.
Dengan sengketa yang belum menemui titik akhir, Kabupaten Empat Lawang tetap dipimpin oleh penjabat bupati hingga MK memberikan putusan final. Masyarakat setempat pun berharap proses hukum ini segera selesai, agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih stabil dan efektif.[THQ]

