RELUNG.ID- Sengketa lahan antara warga Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dan PT Kelantan Sakti berujung pada aksi blokade jalan.
Sejak Senin (10/2), warga melakukan pemblokiran jalan menuju perkebunan PT Kelantan Sakti sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang diduga telah menyerobot lahan pertanian seluas 560 hektare tanpa kompensasi.
Basarudin, warga Desa Ulak Depati yang juga pemilik sah lahan yang dipermasalahkan, mengungkapkan bahwa perusahaan sudah menguasai tanah tersebut selama lebih dari setahun.
Lahan yang digunakan oleh PT Kelantan Sakti, menurut Basarudin, merupakan miliknya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2009. Meski sudah berulang kali berusaha berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan melayangkan surat somasi, Basarudin mengaku tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
“Warga sepakat menutup jalan menuju kebun sawit karena perusahaan belum memberikan ganti rugi,” kata Basarudin.
Selain masalah lahan, warga juga mengungkapkan keluhan mengenai dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut. Beberapa warga menyebutkan bahwa untuk diterima bekerja di PT Kelantan Sakti, mereka harus membayar sejumlah uang pelicin, dan tanpa itu, kemungkinan untuk diterima bekerja sangat kecil.
Lebih lanjut, warga menuntut transparansi dalam pembagian hasil plasma yang seharusnya menjadi hak mereka. Mereka mengeluhkan kurangnya sosialisasi dari pihak perusahaan mengenai pembagian hasil plasma kepada masyarakat setempat.
Camat Pampangan, Yudi Irawan, menjelaskan bahwa situasi di Desa Ulak Depati masih aman. Pihak kecamatan telah menerima surat pemberitahuan mengenai penutupan jalan dan berencana untuk memediasi antara pihak perusahaan dan warga yang terlibat.
“Kami akan memediasi masalah ini dalam waktu dekat, agar konflik dapat diselesaikan dengan baik,” jelas Yudi Irawan.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat.[HWJ]

