RELUNG.ID — Seorang pria berinisial HR (28 tahun) nekat menghabisi nyawa seorang toke kopi berinisial AM (71 tahun) dalam aksi perampokan brutal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ironisnya, aksi keji ini dilakukan demi mendapatkan modal untuk menikah kedua kalinya dan menafkahi anak dari pernikahan pertamanya.
Kejadian tragis ini terjadi pada 3 November 2024 di kebun kopi milik korban. Setelah sempat buron selama berbulan-bulan, HR akhirnya diringkus oleh tim Satreskrim Polres Lahat di lokasi persembunyiannya di wilayah Empat Lawang.
“Pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena butuh uang untuk biaya menikah lagi dan memenuhi kebutuhan anaknya dari pernikahan pertama,” ungkap Aiptu Lispono, Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Selasa (11/2/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, sebelum melancarkan aksinya, HR telah merencanakan perampokan tersebut. Ia memanfaatkan momen saat korban sedang sendirian di kebun kopi. Tanpa ampun, HR memukul kepala AM dengan batang pohon kopi hingga korban terjatuh bersimbah darah.
“Korban sempat berusaha melawan meski mengalami luka parah. Namun pelaku terus menghantam hingga memastikan korban tidak bernyawa,” tambah Lispono.
Setelah memastikan korban meninggal, HR dengan leluasa menguras harta benda milik AM. Ia membawa kabur uang tunai sebesar Rp2 juta, sebuah ponsel, dan sepeda motor korban sebelum melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi.
Tragisnya, jasad AM baru ditemukan sekitar dua pekan setelah kejadian. Keluarga yang curiga karena korban tak kunjung pulang dari kebun akhirnya melakukan pencarian. Anak korban yang pertama kali menemukan jasad sang ayah mengaku sangat syok melihat kondisi tubuh korban yang sudah membusuk di area kebun kopi tersebut.
“Saat ditemukan, korban dalam posisi terbujur kaku. Saksi langsung berteriak meminta pertolongan warga dan melapor ke pihak kepolisian,” jelas Lispono.
Usai melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan HR di wilayah Empat Lawang. Saat hendak ditangkap, HR mencoba melawan petugas, namun berhasil dilumpuhkan.
Kini, HR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman berat. [THQ]

