RELUNG.ID – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap setidaknya 16 kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) sepanjang Operasi Sikat Musi I sejak 24 September.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menangkap setidaknya 17 tersangka yang saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengedepankan fungsi reserse kriminal (Reskrim) yang didukung fungsi intelijen dan satuan terkait lainnya.
“Operasi ini bertujuan mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku kejahatan, menindak kelompok yang terlibat dalam tindak pidana 3C, serta menekan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Muratara,” katanya saat memberikan keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil operasi, sebanyak 16 kasus kejahatan 3C dengan 17 tersangka yang berhasil diungkap. Rinciannya, curat sebanyak 15 kasus dengan 15 tersangka.
“Tiga kasus yang diungkap merupakan target operasi, sedangkan sisanya non target operasi,” katanya.
Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tidak ditemukan kasus selama operasi berlangsung. Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak satu kasus dengan dua tersangka.
“Dengan demikian, total tersangka dalam perkara kejahatan 3C yang ditangani selama Operasi Sikat Musi I 2026 mencapai 17 orang.
Terhadap para tersangka, polisi melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Pihaknya juga menangani 12 Kasus Premanisme dengan total 12 orang yang diamankan. Capaian target operasi untuk penanganan premanisme juga dilaporkan mencapai 100 persen.
Dari jumlah tersebut, satu orang ditahan dalam perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan11 orang lainnya mendapatkan pembinaan.
Ia berharap penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Dengan adanya penindakan seperti ini, agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga masyarakat harus berperan aktif dalam memberikan informasi apabilah ada kejadian 3C maupun premanisme,” pungkasnya. (LTM)

