Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kirim Nafkah Rp15 Juta per Bulan dari Taiwan, TKI Ini Laporkan Istri atas Dugaan Perzinaan
Regional

Kirim Nafkah Rp15 Juta per Bulan dari Taiwan, TKI Ini Laporkan Istri atas Dugaan Perzinaan

RiyadiBy Riyadi09/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi selingkuh. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Grobogan, Bukhori, menuntut kepastian hukum atas laporan dugaan perzinaan yang menyeret mantan istrinya, M (32), di Polres Indramayu, Jawa Barat. Laporan tersebut telah diajukan sejak 2024, tetapi hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Bukhori datang ke Mapolres Indramayu bersama kuasa hukumnya, Ibnu Rohman, untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kejelasan atas kasus yang dilaporkannya.

Bukhori mengaku selama bertahun-tahun bekerja di Taiwan, ia rutin mengirim nafkah sebesar Rp12 juta hingga Rp15 juta setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mengumpulkan tabungan guna membangun rumah.

Baca juga :   Ratusan Pemuda di Muara Enim Ikuti Seleksi Rekrutmen ke Jepang

Bukhori menikahi M, perempuan asal Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada 2017. Keduanya berkenalan saat sama-sama bekerja sebagai TKI di Taiwan.

Setelah menikah, Bukhori kembali bekerja di Taiwan, sedangkan istrinya tinggal di Indonesia. Ia mengaku komunikasi mereka berjalan lancar melalui telepon dan panggilan video hampir setiap hari.

“Selama rumah tangga juga tidak ada masalah, komunikasi lancar, nafkah juga rutin saya transfer,” ujar Bukhori.

Baca juga :   Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal ke Banten

Di balik komunikasi yang terlihat baik, Bukhori mengaku telah mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya sejak 2019. Saat itu, M disebut sempat hamil dari hubungan dengan pria lain.

Bukhori mengaku memilih memaafkan istrinya demi mempertahankan rumah tangga dan memikirkan masa depan anak mereka. Namun, menurut dia, hubungan tersebut kembali terulang hingga M kembali melahirkan anak dari pria yang sama.

“Nah mungkin bodohnya saya, jadi waktu itu sempat dimaafin. Dia janji tidak akan mengulangi lagi, tapi ternyata tetap saja, malah sampai hamil lagi anak kedua sama laki-laki itu,” tuturnya.

Baca juga :   Menangis Histeris dan Berteriak, Peramal Asal Korea Ini Mengaku Dirasuki Barbie Hsu

Bukhori mengatakan sejumlah kejanggalan sempat dirasakannya selama menjalani hubungan jarak jauh. Salah satunya, M disebut selalu menghindari memperlihatkan kondisi sekitar rumah saat melakukan panggilan video.

Ia juga menyebut M tidak hadir ketika ibu kandungnya meninggal dunia maupun saat pernikahan adiknya.

Kecurigaannya, kata Bukhori, semakin kuat setelah mengetahui mantan istrinya kembali melahirkan anak dari hubungan dengan pria lain. Anak tersebut kini telah berusia balita.

Baca juga :   TKI Asal Sumsel Meninggal di Tahanan Hong Kong, Diduga Akibat Sakit Asma

Bukhori akhirnya memutuskan mengakhiri rumah tangga mereka melalui perceraian.

Selain melaporkan dugaan perzinaan, Bukhori juga meminta pengembalian uang tabungan yang selama ini dikumpulkannya untuk membangun rumah bersama.

Menurut dia, hingga kini belum ada penjelasan konkret dari mantan istrinya mengenai penggunaan uang tersebut.

Baca juga :   TNI Bekerja Sama dengan Polri dan BIN Berantas Preman Berkedok Ormas


“Saya cuma minta agar uang yang rencananya mau dipakai buat bikin rumah dikembalikan,” katanya.

“Sampai sekarang tidak ada alasan konkret kenapa dia ngelakuin itu, padahal nafkah rutin, komunikasi lancar. Saya ingin uang tabungan itu dikembalikan karena itu dari rencana awal peruntukannya adalah untuk bangun rumah, tapi sekarang uangnya tidak tahu ke mana,” ujarnya.

Kuasa hukum Bukhori, Ibnu Rohman, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Indramayu bertujuan memantau perkembangan laporan dugaan perzinaan yang diajukan sejak 2024.

Baca juga :   Perdana, 17 Ton Kerupuk Palembang Diekspor Langsung Lewat Pelabuhan Boom Baru ke Taiwan

Berdasarkan informasi dari penyidik, kata Ibnu, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.

“Alhamdulillah perkembangan terbaru berdasarkan informasi dari penyidik, saat ini laporan kami terkait dugaan perzinaan tersebut sudah berjalan di tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi,” jelas Ibnu.

M dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Baca juga :   Acara Jumpa Penggemar Kim Soo Hyun di Taiwan Ditunda, Begini Alasannya

Ibnu berharap kepolisian menuntaskan proses penyelidikan secara transparan agar kliennya memperoleh kepastian hukum.

“Harapan kami, proses hukum ini berjalan dengan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.[YKP]

Istri Selingkuh Lahirkan Dua Anak Taiwan TKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVicky Prasetyo Berencana Pensiun dari Dunia Hiburan, Ingin Jadi Pendakwah pada 2030
Next Article Sepanjang Operasi Sikat Musi, Polres Muratara Ungkap 16 Kasus 3C
Riyadi

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?