RELUNG.ID – Harta kekayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Sony mengalami lonjakan signifikan dalam kurun waktu satu tahun. Pada laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret 2026, Sony tercatat memiliki harta sebesar Rp12.987.000.000 atau sekitar Rp12,9 miliar.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan pada 27 Maret 2025. Saat itu, total kekayaan Sony tercatat hanya Rp906 juta.
Artinya, dalam rentang waktu sekitar satu tahun, kekayaan Sony bertambah lebih dari Rp12 miliar.
Dalam laporan LHKPN terbaru, aset terbesar Sony berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp10.073.000.000. Ia tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Selain aset properti, Sony juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp823 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari dua unit sepeda motor Yamaha NMAX dan Yamaha Aerox, serta dua unit mobil Honda BR-V dan Toyota Innova Zenix.
Sony juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp250 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,841 miliar.
Dalam laporan tersebut, ia tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga, harta lainnya maupun utang, sehingga total harta kekayaan bersihnya mencapai Rp12,987 miliar.
Sorotan terhadap harta kekayaan Sony menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menemukan adanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan para pejabat BGN. Yayasan tersebut diduga tetap lolos proses verifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa sehingga memunculkan praktik mark up harga dan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan Agung menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan mengganggu pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Atas kasus tersebut, Sony Sonjaya bersama dua tersangka lainnya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[YKP]

