Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Setelah E-Commerce, Kini Medsos dan Data Digital Diincar Jadi Sumber Pajak Baru
Bisnis

Setelah E-Commerce, Kini Medsos dan Data Digital Diincar Jadi Sumber Pajak Baru

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah resmi memajaki pedagang online melalui e-commerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menjajaki potensi pajak baru yang bersumber dari media sosial dan data digital. Langkah ini diambil guna memperluas basis penerimaan negara di tengah tekanan terhadap fiskal nasional.

Wacana ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, penggalian potensi pajak tak lagi hanya berasal dari sektor konvensional, tetapi juga melalui pendekatan berbasis teknologi.

“Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) melalui data analitik maupun media sosial,” ujar Anggito, Selasa (15/7/2025).

Meski belum ada penjabaran teknis secara rinci, wacana ini disiapkan untuk memaksimalkan penerimaan negara pada tahun fiskal mendatang. Program ini akan menggunakan alokasi anggaran Rp 1,99 triliun untuk tahun 2026, di mana pagu anggaran Kemenkeu diajukan sebesar Rp 52,017 triliun.

Sebelum membidik media sosial, Kemenkeu telah menerapkan kebijakan pungutan pajak kepada para pedagang online melalui e-commerce. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku Senin, 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, platform e-commerce sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang beroperasi di dalamnya.

Besaran pungutan yang dikenakan adalah 0,5% dari peredaran bruto, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan yang diterima pedagang. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemerintah saat ini tengah mengupayakan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang ditargetkan mencapai 11,71% hingga 12,22%. Sementara rasio perpajakan ditargetkan berada di angka 10,08% hingga 10,45%, dan rasio Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar 1,63% hingga 1,76%.

Upaya memperluas basis pajak, termasuk dari media sosial dan data digital, merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menghadapi tantangan fiskal serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan nasional.[THQ]

E-Commerce Medsos Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAdu Jotos Warnai Karnaval Sound Horeg di Malang, Dipicu Anak Warga Sedang Sakit
Next Article Mengganggu dan Menyakiti Orang Lain, MUI Dukung Fatwa Haram Sound Horeg
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?