RELUNG.ID – Setelah resmi memajaki pedagang online melalui e-commerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menjajaki potensi pajak baru yang bersumber dari media sosial dan data digital. Langkah ini diambil guna memperluas basis penerimaan negara di tengah tekanan terhadap fiskal nasional.
Wacana ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, penggalian potensi pajak tak lagi hanya berasal dari sektor konvensional, tetapi juga melalui pendekatan berbasis teknologi.
“Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) melalui data analitik maupun media sosial,” ujar Anggito, Selasa (15/7/2025).
Meski belum ada penjabaran teknis secara rinci, wacana ini disiapkan untuk memaksimalkan penerimaan negara pada tahun fiskal mendatang. Program ini akan menggunakan alokasi anggaran Rp 1,99 triliun untuk tahun 2026, di mana pagu anggaran Kemenkeu diajukan sebesar Rp 52,017 triliun.
Sebelum membidik media sosial, Kemenkeu telah menerapkan kebijakan pungutan pajak kepada para pedagang online melalui e-commerce. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku Senin, 14 Juli 2025.
Dalam aturan tersebut, platform e-commerce sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang beroperasi di dalamnya.
Besaran pungutan yang dikenakan adalah 0,5% dari peredaran bruto, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan yang diterima pedagang. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemerintah saat ini tengah mengupayakan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang ditargetkan mencapai 11,71% hingga 12,22%. Sementara rasio perpajakan ditargetkan berada di angka 10,08% hingga 10,45%, dan rasio Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar 1,63% hingga 1,76%.
Upaya memperluas basis pajak, termasuk dari media sosial dan data digital, merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menghadapi tantangan fiskal serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan nasional.[THQ]

