RELUNG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram terhadap praktik sound horeg yang dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 H Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa sound horeg haram karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan membawa dampak sosial yang meresahkan masyarakat.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menilai bahwa sound horeg memang layak disebut haram karena karakteristik utamanya adalah kebisingan dan gangguan terhadap orang lain.
“Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu. Kalau tidak mengganggu, itu bukan sound horeg, tapi menjadi sound system biasa,” katanya, Minggu lalu (13/7/2025).
Dia menambahkan, fatwa haram tersebut tidak dikeluarkan secara gegabah, melainkan melalui kajian mendalam bersama para ahli. Menurutnya, dasar pengharaman adalah unsur idha yakni bila suatu perbuatan menyakiti atau merugikan orang lain.
“Selama sound horeg itu mengganggu dan menyakiti orang lain, maka hukumnya menjadi haram. Tetapi jika digunakan sebagai hiburan di hajatan yang tidak mengganggu, maka tidak masalah,” jelasnya.
Fatwa haram terhadap sound horeg pertama kali muncul dari forum Bahtsul Masail yang digelar oleh Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan, bertepatan dengan tahun baru Islam 1447 Hijriah.
Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya dilandasi aspek kebisingan, tetapi juga oleh konteks sosial dan identitas yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
“Kami merumuskan fatwa ini dengan mempertimbangkan bukan hanya dampak suara, tetapi juga mulazimah-nya yakni pengaitan langsung istilah sound horeg dengan praktik yang cenderung negatif,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah.
Dia menegaskan bahwa fatwa ini berlaku umum, terlepas dari tempat dan kondisi pelaksanaannya, selama praktik tersebut masih disebut sebagai sound horeg.
“Kalau begitu, maka hukumnya, lepas dari tafsir dampak dan tempat, tetap haram. Bahkan tanpa larangan dari pemerintah pun, hukum haram ini tetap berdiri sendiri,” tutupnya. (vid)

