Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Mengganggu dan Menyakiti Orang Lain, MUI Dukung Fatwa Haram Sound Horeg
Politik

Mengganggu dan Menyakiti Orang Lain, MUI Dukung Fatwa Haram Sound Horeg

alwiBy alwi15/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Logo MUI, Dok MUI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram terhadap praktik sound horeg yang dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 H Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa sound horeg haram karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan membawa dampak sosial yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :   Mantan Letjen TNI Solihin GP Masuk dalam Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Jawa Barat

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menilai bahwa sound horeg memang layak disebut haram karena karakteristik utamanya adalah kebisingan dan gangguan terhadap orang lain.

“Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu. Kalau tidak mengganggu, itu bukan sound horeg, tapi menjadi sound system biasa,” katanya, Minggu lalu (13/7/2025).

Dia menambahkan, fatwa haram tersebut tidak dikeluarkan secara gegabah, melainkan melalui kajian mendalam bersama para ahli. Menurutnya, dasar pengharaman adalah unsur idha yakni bila suatu perbuatan menyakiti atau merugikan orang lain.

Baca juga :   Tolak Kenaikan BBM, Politisi dan Pengurus PKS di Sumsel Gelar Aksi Damai

“Selama sound horeg itu mengganggu dan menyakiti orang lain, maka hukumnya menjadi haram. Tetapi jika digunakan sebagai hiburan di hajatan yang tidak mengganggu, maka tidak masalah,” jelasnya.

Fatwa haram terhadap sound horeg pertama kali muncul dari forum Bahtsul Masail yang digelar oleh Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan, bertepatan dengan tahun baru Islam 1447 Hijriah.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya dilandasi aspek kebisingan, tetapi juga oleh konteks sosial dan identitas yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

Baca juga :   Eks Bupati PALI Heri Amalindo Tempuh Jalur Hukum, Gugat SK Mendagri Soal Penetapan Kepala Daerah Baru

“Kami merumuskan fatwa ini dengan mempertimbangkan bukan hanya dampak suara, tetapi juga mulazimah-nya yakni pengaitan langsung istilah sound horeg dengan praktik yang cenderung negatif,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah.

Dia menegaskan bahwa fatwa ini berlaku umum, terlepas dari tempat dan kondisi pelaksanaannya, selama praktik tersebut masih disebut sebagai sound horeg.

“Kalau begitu, maka hukumnya, lepas dari tafsir dampak dan tempat, tetap haram. Bahkan tanpa larangan dari pemerintah pun, hukum haram ini tetap berdiri sendiri,” tutupnya. (vid)

Fatwa Haram Sound Horeg Fatwa MUI MUI Sound Horeg
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSetelah E-Commerce, Kini Medsos dan Data Digital Diincar Jadi Sumber Pajak Baru
Next Article Beras Gratis Bakal Disalurkan ke 35.380 Keluarga di Muba

alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?