Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Setya Novanto Bebas Bersyarat, Usai Hukuman e-KTP Dipangkas MA
Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Usai Hukuman e-KTP Dipangkas MA

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Setya Novanto, mantan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8/2025). Keputusan ini datang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, sehingga hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi langsung kabar bebasnya Setnov di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).

“Iya, bebas bersyarat. Karena sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu, masa hukumannya sudah mencukupi. Bahkan seharusnya ia bebas bersyarat sejak 25 Juli lalu,” jelas Agus.

Agus menambahkan, Setnov tidak lagi dikenakan kewajiban lapor lantaran seluruh denda subsidair telah dilunasi.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ia terbukti menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta sebuah jam tangan mewah Richard Mille seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Selain pidana badan, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama dua tahun.

Awalnya, Setnov tidak mengajukan banding. Namun, setelah menjalani sekitar setahun hukuman, ia mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.

Pada 4 Juni 2025, MA mengabulkan PK Setnov. Putusan tersebut memangkas masa pidana dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Selain itu, hukuman tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Terkait kewajiban membayar uang pengganti, Setnov diketahui sudah melunasi sebagian sebesar Rp 5 miliar. Namun, masih ada sisa Rp 49,05 miliar lebih yang belum dibayar, dengan konsekuensi subsidair dua tahun penjara bila tidak dilunasi.[THQ]

e-KTP Setya Novanto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDishub Palembang Juara, Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Magnet Wisata Sungai Musi

Next Article Wagub Cik Ujang Serahkan Remisi HUT RI ke-80, 11.495 Napi di Sumsel Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,718 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?