RELUNG.ID – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8/2025). Keputusan ini datang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov, sehingga hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi langsung kabar bebasnya Setnov di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).
“Iya, bebas bersyarat. Karena sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu, masa hukumannya sudah mencukupi. Bahkan seharusnya ia bebas bersyarat sejak 25 Juli lalu,” jelas Agus.
Agus menambahkan, Setnov tidak lagi dikenakan kewajiban lapor lantaran seluruh denda subsidair telah dilunasi.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ia terbukti menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta sebuah jam tangan mewah Richard Mille seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Selain pidana badan, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama dua tahun.
Awalnya, Setnov tidak mengajukan banding. Namun, setelah menjalani sekitar setahun hukuman, ia mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.
Pada 4 Juni 2025, MA mengabulkan PK Setnov. Putusan tersebut memangkas masa pidana dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Selain itu, hukuman tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Terkait kewajiban membayar uang pengganti, Setnov diketahui sudah melunasi sebagian sebesar Rp 5 miliar. Namun, masih ada sisa Rp 49,05 miliar lebih yang belum dibayar, dengan konsekuensi subsidair dua tahun penjara bila tidak dilunasi.[THQ]

