Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Truk Batu Bara Masih Leluasa di Jalan Umum, Pemprov Sumsel Bakal Pertebal Pengawasan
Regional

Truk Batu Bara Masih Leluasa di Jalan Umum, Pemprov Sumsel Bakal Pertebal Pengawasan

ADMINBy ADMIN27/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumsel, Jumat (25/7/2025). (Relung/DSK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Meski Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan Instruksi Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang secara tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum, fakta di lapangan berkata lain.

Truk-truk pengangkut batu bara masih bebas melintas, memunculkan keraguan publik atas komitmen dan efektivitas kebijakan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra tak menampik adanya kelemahan di level pengawasan. Ia menyebut pemerintah provinsi akan kembali mengeluarkan instruksi pelarangan yang lebih luas dalam waktu dekat.

“Ini tinggal masalah pengawasan di lapangan. Dalam waktu dekat Pak Gubernur akan keluarkan instruksi lagi untuk pelarangan yang lebih tegas dan luas,” ujarnya usai menghadiri rapat DPRD Sumsel, Jumat (25/7/2025).

Edward juga menegaskan pentingnya penegasan ulang terhadap larangan yang selama ini terkesan hanya sebatas di atas kertas.

“Pengawasan akan menjadi faktor kunci. Tanpa pengawasan yang konsisten, instruksi apa pun tak akan berdampak,” tegasnya. (DSK)

Batu bara Edward Candra Melintas di Jalan Umum Sekda Sumsel Truk batu bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePZMMPD Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Hebat di 1 Ulu Palembang
Next Article Siapa Sosok Ratu Sinuhun? Tokoh Perempuan Asal Sumsel yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?