RELUNG.ID – Meski Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan Instruksi Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang secara tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum, fakta di lapangan berkata lain.
Truk-truk pengangkut batu bara masih bebas melintas, memunculkan keraguan publik atas komitmen dan efektivitas kebijakan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra tak menampik adanya kelemahan di level pengawasan. Ia menyebut pemerintah provinsi akan kembali mengeluarkan instruksi pelarangan yang lebih luas dalam waktu dekat.
“Ini tinggal masalah pengawasan di lapangan. Dalam waktu dekat Pak Gubernur akan keluarkan instruksi lagi untuk pelarangan yang lebih tegas dan luas,” ujarnya usai menghadiri rapat DPRD Sumsel, Jumat (25/7/2025).
Edward juga menegaskan pentingnya penegasan ulang terhadap larangan yang selama ini terkesan hanya sebatas di atas kertas.
“Pengawasan akan menjadi faktor kunci. Tanpa pengawasan yang konsisten, instruksi apa pun tak akan berdampak,” tegasnya. (DSK)

