RELUNG.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Kamis (5/3/2026), berlangsung emosional.
Kecewa, sedih, dan tangis mewarnai ruang persidangan saat pemeriksaan saksi mahkota, termasuk tiga terdakwa lainnya: eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; dan Direktur SD sekaligus KPA Sri Wahyuningsih. Eks staf khusus Fiona Handayani juga diperiksa.
Pemeriksaan saksi mahkota berlangsung sekitar 10 jam. Sebelumnya, sidang memeriksa lima pihak swasta, termasuk vendor Chromebook seperti Acer, Asus, Dell, dan Advan.
Nadiem mengaku kecewa dan sedih, bukan terhadap saksi, tetapi karena persidangan yang berlarut-larut. Ia mempertanyakan perhitungan BPKP yang menyebut kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun, dengan Rp 1,5 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Rp 600 juta untuk Chrome Device Management (CDM). Nadiem menegaskan harga wajar Chromebook menurut vendor jauh lebih tinggi dibanding angka audit BPKP.
Sidang juga menyinggung pemberian Rp 50 juta dan sebuah handphone oleh Sri Wahyuningsih kepada mantan Dirjen PAUDasmen Jumeri, yang dilakukan atas dasar kegiatan sah dan empati, bukan terkait pengadaan Chromebook.
Ibrahim Arief sempat menangis saat mengenang keputusan meninggalkan tawaran pekerjaan di Facebook London untuk membantu pemerintah Indonesia dalam pengembangan teknologi pendidikan. Ia menekankan kontribusi bagi negara menjadi prioritas meski gaji jauh lebih rendah dibanding pekerjaan internasional.
Menjelang akhir sidang, Nadiem meminta majelis hakim menghadirkan petinggi Google untuk meluruskan isu co-investment 30 persen, yang menurutnya merupakan bagian dari program Partner Service Fund (PSF) Google, bukan pengayaan diri pejabat kementerian.
Kasus ini menjerat Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya atas dugaan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar melalui pengaturan pengadaan TIK, yang mengarahkan pengadaan laptop berbasis Chrome agar menjadi satu-satunya pilihan di ekosistem pendidikan. Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

