RELUNG.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, menyebut pihaknya akan menyesuaikan waktu pemeriksaan dengan kehadiran Pandji.
“(Pandji diperiksa lagi) minggu depan, hari Senin,” kata Rizki, Jumat (6/3/2026).
Pandji sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan pada Senin, 2 Februari 2026, dan dicecar sebanyak 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan masyarakat Toraja melalui materi lawakannya.
Selain pemeriksaan lanjutan, Bareskrim Polri juga mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah diikuti Pandji di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang adat ini digelar menyusul materi lawakan Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’ di Toraja.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipid Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses peradilan adat dan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) akan dipadukan dengan hukum pidana nasional dalam proses penyidikan.
“Semua yang dilakukan itu merupakan langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian, dengan adanya hukum nasional, ini yang kita lakukan dalam penyidikan berbarengan,” ujar Himawan, Kamis (26/2/2026).
Himawan menambahkan, hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
“Setelah pemeriksaan lanjutan pasca-sidang adat, kita akan kaji dulu apa yang masuk unsur pidana, kemudian baru disimpulkan dalam gelar perkara,” katanya.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan memeriksa pemuka dan tokoh Toraja yang terlibat dalam sidang adat sebagai bahan pertimbangan penyidikan.
“Kalau dibutuhkan, kita akan lakukan pemeriksaan pada beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan,” pungkas Himawan.[YKP]

