RELUNG.ID – Kasus dugaan korupsi berjemaah yang melibatkan proyek-proyek strategis di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai menyeret nama-nama besar.
Sorotan publik tertuju pada kehadiran langsung Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (30/6), dalam perkara suap terkait dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU.
Bersama Sekda OKU Darmawan Irianto, Teddy menjadi salah satu dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Tiga saksi lainnya, yakni anggota DPRD OKU Ferlan, M. Fahrudin, dan Umi Hartati, memberikan keterangan secara daring.
Perkara ini menyeret dua terdakwa kontraktor, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, yang didakwa menyuap pejabat dan anggota dewan untuk mengamankan sembilan paket proyek bernilai hampir Rp45 miliar, termasuk pembangunan rumah dinas bupati dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Idi IL Amin SH MH, Bupati Teddy mengaku baru mengetahui skema suap proyek setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia membantah mengetahui aliran dana fee pokir sebelumnya.
“Saya tahu awalnya ada kontraktor protes soal pembayaran proyek 2024. Lalu saya minta Kepala BPKAD untuk bayar kalau memang anggaran sudah ada, karena kasihan mereka sudah kerja,” kata Teddy.
Namun, ia menyatakan baru memahami bahwa dana tersebut terkait fee untuk DPRD setelah diperiksa penyidik KPK. “Saya tahu ketika terjadi OTT KPK dan diperiksa penyidik. Bahwa uang tersebut dibayarkan terkait kepentingan DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda OKU Darmawan Irianto yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), juga mengelak mengetahui detail dana pokir. “Saya tidak tahu Pak kalau soal fee. Saya tahu setelah dari media sosial setelah OTT KPK,” katanya di persidangan.
Jaksa mengungkap bahwa sejak pembahasan Rancangan APBD 2025, proyek-proyek telah “dikondisikan” untuk memenuhi permintaan sejumlah anggota dewan agar dana pokir mereka dikonversi menjadi proyek fisik. Hal ini diduga menjadi bagian dari kesepakatan timbal balik antara eksekutif dan legislatif.
Meski belum disebut secara langsung dalam dakwaan, kehadiran Bupati OKU yang kerap dijuluki “Bos T” oleh kalangan internal menjadi perhatian tersendiri. Hingga saat ini sidang masih terus bergulir dengan pemeriksaan para saksi lainnya. (YIP)

