RELUNG.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PTBA) periode 2010-2014 kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang ini tertunda akibat ketidakhadiran tiga saksi kunci, termasuk mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, yang diklaim absen karena sakit.
Selain Aswari Rivai, dua saksi lainnya yang mangkir adalah Mahyudin dan Edwar Chandra, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Sumsel sekaligus Plh Kadisnakertrans Sumsel. Ketiganya dilaporkan tidak dapat hadir dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan dari dokter.
Kasi Pidsus Kejari Lahat, M Fadli Habibi, mengungkapkan bahwa para saksi tersebut sudah dipanggil sebanyak lima kali, namun selalu absen.
“Para saksi ini merupakan saksi terakhir yang akan menjalani pemeriksaan. Sudah lima kali dipanggil, tapi tetap tidak hadir,” tegas Fadli, Jumat (7/2/2025).
Ketidakhadiran para saksi ini memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Gandhi Arius, penasihat hukum terdakwa Misri, menilai bahwa kehadiran para saksi sangat krusial untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam persidangan.
“Saksi yang tidak hadir kali ini adalah saksi kunci. Keterangan mereka sangat penting untuk membuka perkara ini secara jelas, terutama terkait proses penerbitan izin tambang yang menjadi inti perkara,”ujar Gandhi.
Gandhi juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Aswari Rivai yang dinilai tidak dijelaskan secara rinci. Ia menegaskan bahwa Aswari memiliki peran sentral dalam kasus ini karena saat menjabat sebagai Bupati Lahat, Aswari diduga mengeluarkan dua izin tambang bermasalah.
“Awalnya izin diberikan di titik koordinat 38, namun dua bulan kemudian berubah ke titik koordinat 29 tanpa sepengetahuan klien kami. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” jelas Gandhi.
Selain itu, Gandhi menyoroti peran Siti Zaleha, seorang pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Lahat, yang menurutnya seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Siti Zaleha adalah aktor utama dalam perkara ini, namun hingga kini belum ada keberanian dari pihak Kejaksaan untuk menetapkannya sebagai tersangka,”tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga menyeret enam terdakwa ke meja hijau. Mereka adalah Endre Saifoel (Dirut dan Komisaris PT Andalas Bara Sejahtera/ABS), Budiman (Dirut PT ABS), dan Gusnadi.
Tiga terdakwa lainnya merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015, yakni Misri (mantan Kepala Dinas), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar setelah ketiga saksi kunci dapat dipastikan kehadirannya. Publik kini menunggu apakah persidangan ini mampu mengungkap seluruh fakta dan menyeret pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kasus korupsi besar ini.[TRA]

