RELUNG.ID – Keluarga tersangka dugaan pencurian kopi yaitu JD melaporkan sejumlah oknum Polres Pagar Alam ke Divpropam Polri.
Laporan yang dilayangkan tersebut yakni atas dugaan penganiayaan, laporan dugaan pembunuhan serta laporan penyalahgunaan wewenang.
“Kami juga telah melayangkan surat permintaan Ekshumasi ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menggali makam JD guna dilakukan autopsi agar penyebab kematiannya bisa terungkap,” kata Kuasa hukum keluarga JD, M Sigit Muhaimin didampingi Candra Septa Wijaya, Jumat (18/9/2026).
Dia mengaku, laporan pidana umum yang dilayangkan mereka ke Divpropam Polri saat ini telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Sumsel.
Bahkan, pihak keluarga juga telah sudah dimintai keterangan oleh pihak Propam Polda Sumsel untuk laporan dugaan penganiayaan dan pembunuhan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan atas penangkapan dan kematian JD. Mulai dari tanpa adanya surat penangkapan ataupun penahanan.
Serta, saat ditangkap Satreskrim Polres Pagar Alam pada 22 Agustus 2026 pukul 02.00 WIB kondisi JD sehat. Namun, pada pukul 14.00 WIB, JD dikabarkan meninggal dunia.
“Pihak keluarga meminta keadilan untuk mengusut tuntas penyebab kematian dan Propam Polda Sumsel juga harus memeriksa personel yang diduga terlibat langsung,” tuturnya.
Pihak keluarga juga menduga kalau JD meninggal akibat kekerasan yang dilakukan anggota. “Karena saat dimandikan ditemukan sejumlah luka disekujur tubuhnya yang diduga akibat dianiaya
“Terkait tuduhan pencurian kopi yang dituduhkan kepada JD belum bisa dipastikan karena satu saksi saja tidak cukup karena minimal dua orang saksi,”ungkapnya.
Diketahui kasus tersebut berawal dari laporan seorang petani kopi berinisial H (60) yang menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta, akibat hasil panen kopinya dicuri.
Korban pun melapor ke Polres Pagar Alam dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pagaralam melalui penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (20), warga Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Dari pemeriksaan terhadap AC, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah JD.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Aziz Safiri membenarkan pihaknya telah menerima limpahan laporan keluarga almarhum JD dari Divpropam Polri.
“Ya benar laporan Divpropam Polri sudah dilimpahkan ke Propam Polda Sumsel, untuk laporan pidana umum bukan kami yang menanganinya,” singkatnya. (FZP/DNP)

