RELUNG.ID – Bupati Muara Enim terpilih, Edison, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (6/2/2025).
Dalam persidangan, Edison mengakui menandatangani Surat Keputusan (SK) penerbitan sertifikat tanah, namun mengaku tidak mengetahui proses teknis pelaksanaannya.
“Saya tidak tahu karena teknisnya itu sudah saya serahkan kepada panitia. Saya hanya menandatangani SK sesuai tugas saya saat menjabat Kepala BPN Kota Palembang,” ujar Edison di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati.
Dalam sidang, jaksa mempertanyakan dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat PTSL 2019. Namun, Edison menegaskan urusan teknis bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Saya hanya menandatangani dokumen, teknisnya dikerjakan oleh panitia. Jadi, saya tidak tahu jika ada pelanggaran,” jelasnya.
Edison juga membantah tuduhan dirinya membeli tanah dari program PTSL. Dia mengaku pernah ditawari ajudannya, tetapi menolak karena lokasi tanah berada di area rawa di kawasan TPA.
“Saya tidak berminat karena saya tahu lokasi tanah itu rawa. Jadi, tidak ada saya membeli tanah atau menawarkannya kepada keluarga,” tegasnya.
Setelah persidangan, Edison kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. Ia menyatakan seluruh proses penerbitan sertifikat PTSL telah diserahkan kepada panitia yang bertanggung jawab.
“Saya hanya menjalankan tugas administratif, menandatangani SK. Saya tidak terlibat dalam teknis atau transaksi apa pun,” ucap Edison kepada wartawan.
Kesaksian Edison dimintai terkait kasus korupsi yang menjerat tiga terdakwa, Rehan Cs. Para terdakwa diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah ilegal pada program PTSL 2019.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Edison, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang juga menghadirkan empat saksi lain untuk dimintai keterangan. (YSF)

