Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Korupsi PTSL, Bupati Muara Enim Terpilih Akui Tanda Tangan SK, Tapi Tak Tahu Proses
Hukum

Sidang Korupsi PTSL, Bupati Muara Enim Terpilih Akui Tanda Tangan SK, Tapi Tak Tahu Proses

ADMINBy ADMIN06/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Muara Enim Terpilih, Edison saat memberikan kesaksian di Pengadilan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bupati Muara Enim terpilih, Edison, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (6/2/2025).

Dalam persidangan, Edison mengakui menandatangani Surat Keputusan (SK) penerbitan sertifikat tanah, namun mengaku tidak mengetahui proses teknis pelaksanaannya.

“Saya tidak tahu karena teknisnya itu sudah saya serahkan kepada panitia. Saya hanya menandatangani SK sesuai tugas saya saat menjabat Kepala BPN Kota Palembang,” ujar Edison di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati.

Baca juga :   Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS: Bupati Muara Enim Terpilih, Edison Kembali Diperiksa

Dalam sidang, jaksa mempertanyakan dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat PTSL 2019. Namun, Edison menegaskan urusan teknis bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Saya hanya menandatangani dokumen, teknisnya dikerjakan oleh panitia. Jadi, saya tidak tahu jika ada pelanggaran,” jelasnya.

Edison juga membantah tuduhan dirinya membeli tanah dari program PTSL. Dia mengaku pernah ditawari ajudannya, tetapi menolak karena lokasi tanah berada di area rawa di kawasan TPA.

Baca juga :   Simpan Sabu dan Serbuk Ekstasi, Pria di Empat Lawang Ditangkap Polisi

“Saya tidak berminat karena saya tahu lokasi tanah itu rawa. Jadi, tidak ada saya membeli tanah atau menawarkannya kepada keluarga,” tegasnya.

Setelah persidangan, Edison kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. Ia menyatakan seluruh proses penerbitan sertifikat PTSL telah diserahkan kepada panitia yang bertanggung jawab.

“Saya hanya menjalankan tugas administratif, menandatangani SK. Saya tidak terlibat dalam teknis atau transaksi apa pun,” ucap Edison kepada wartawan.

Baca juga :   Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Menurun Saat Jalani Masa Penahanan

Kesaksian Edison dimintai terkait kasus korupsi yang menjerat tiga terdakwa, Rehan Cs. Para terdakwa diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah ilegal pada program PTSL 2019.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Edison, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang juga menghadirkan empat saksi lain untuk dimintai keterangan. (YSF)

Bupati Muara enim Terpilih Korupsi PTSL Sidang Korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenteri PU Siap Maksimalkan Anggaran Tersisa, Siap Ajukan Tambahan Jika Dibutuhkan
Next Article Usai Pilkada Palembang 2024, Yudha Pratomo Legowo dan Siap Berkolaborasi dengan Ratu Dewa
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?