RELUNG.ID-Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Paguyuban Putra-Putri Pensiunan Pertamina terhadap PT Pertamina RU III Plaju kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/7/2025).
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH.
Gugatan ini merupakan upaya hukum dari para ahli waris pensiunan pegawai Pertamina yang menuntut hak atas lahan seluas 91 hektare di kawasan KM 7 Palembang.
Lahan tersebut hingga kini belum bisa mereka kuasai secara fisik, meskipun proses pembayarannya telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu.
“Setelah pembuktian surat selesai, kami akan hadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat untuk memperkuat gugatan ini,” ujar kuasa hukum penggugat, Arthulius SH, usai persidangan.
Menurut Arthulius, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari program Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina (YP3) Unit II sejak era 1970-an.
Dalam program itu, tanah kavling ditawarkan kepada pegawai aktif Pertamina dengan sistem potong gaji bulanan. Sebagian besar pegawai disebut sudah melunasi kewajiban mereka.
“Sertifikat tanah memang sempat diberikan, tapi para pensiunan tak pernah benar-benar menguasai lahannya. Padahal ini hasil jerih payah mereka selama puluhan tahun bekerja,” kata Arthulius.
Ia juga menyayangkan sikap PT Pertamina RU III Plaju yang dianggap lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan justru menyarankan agar para pensiunan menempuh jalur hukum ketimbang menyelesaikan secara internal.
“Ketika tidak ada solusi ditawarkan, pihak perusahaan malah menyuruh klien kami menggugat ke pengadilan. Padahal ini menyangkut hak dasar mantan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun,” ungkapnya.
Meski proses hukum terus berjalan, Arthulius menyatakan pihaknya masih membuka ruang musyawarah. Ia berharap penyelesaian damai dapat dicapai untuk menghindari preseden buruk terhadap citra perusahaan negara.
“Kalau tak ada jalan keluar, proses hukum akan kami lanjutkan hingga tuntas. Tapi kami masih berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat PT Pertamina RU III Plaju belum memberikan keterangan resmi. Usai persidangan, perwakilan mereka menolak diwawancarai wartawan dan hanya berkata singkat, “Nanti, waktunya sudah mepet.”
Sementara Sekretaris Paguyuban Putra-Putri Pensiunan Pertamina Syaiful Anwar mengatakan, lewat jalur hukum ini pihaknya berharap mendapat hak-hak yang seharusnya telah menjadi milik mereka.
“Kami sudah banyak mengadu, tapi tidak solusi lain dengan jalur hukum. Sampai detik ini kami tak bisa menempati hak tanah yang dibeli orang tua kami ketika mereka masih menjadi pegawai Pertamina,” ujarnya.
Sebelumnya, para pensiunan Pertamina telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan klarifikasi, baik dari pihak Pertamina maupun YP3. Namun, semua langkah itu berujung buntu.
Lahan yang seharusnya menjadi tempat tinggal atau investasi masa tua itu kini terbengkalai, tak dikelola, dan status kepemilikannya pun masih menjadi misteri. (YIP)

