Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Masuki Tahap Bukti Tambahan, Pertamina Dituding Lepas Tangan dalam Sengketa Lahan Pensiunan
Hukum

Sidang Masuki Tahap Bukti Tambahan, Pertamina Dituding Lepas Tangan dalam Sengketa Lahan Pensiunan

alwiBy alwi01/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum penggugat, Arthulius SH/Relung
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Paguyuban Putra-Putri Pensiunan Pertamina terhadap PT Pertamina RU III Plaju kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/7/2025).

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH.

Gugatan ini merupakan upaya hukum dari para ahli waris pensiunan pegawai Pertamina yang menuntut hak atas lahan seluas 91 hektare di kawasan KM 7 Palembang.

Lahan tersebut hingga kini belum bisa mereka kuasai secara fisik, meskipun proses pembayarannya telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu.

“Setelah pembuktian surat selesai, kami akan hadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat untuk memperkuat gugatan ini,” ujar kuasa hukum penggugat, Arthulius SH, usai persidangan.

Menurut Arthulius, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari program Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina (YP3) Unit II sejak era 1970-an.

Dalam program itu, tanah kavling ditawarkan kepada pegawai aktif Pertamina dengan sistem potong gaji bulanan. Sebagian besar pegawai disebut sudah melunasi kewajiban mereka.

“Sertifikat tanah memang sempat diberikan, tapi para pensiunan tak pernah benar-benar menguasai lahannya. Padahal ini hasil jerih payah mereka selama puluhan tahun bekerja,” kata Arthulius.

Ia juga menyayangkan sikap PT Pertamina RU III Plaju yang dianggap lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan justru menyarankan agar para pensiunan menempuh jalur hukum ketimbang menyelesaikan secara internal.

“Ketika tidak ada solusi ditawarkan, pihak perusahaan malah menyuruh klien kami menggugat ke pengadilan. Padahal ini menyangkut hak dasar mantan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun,” ungkapnya.

Meski proses hukum terus berjalan, Arthulius menyatakan pihaknya masih membuka ruang musyawarah. Ia berharap penyelesaian damai dapat dicapai untuk menghindari preseden buruk terhadap citra perusahaan negara.

“Kalau tak ada jalan keluar, proses hukum akan kami lanjutkan hingga tuntas. Tapi kami masih berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat PT Pertamina RU III Plaju belum memberikan keterangan resmi. Usai persidangan, perwakilan mereka menolak diwawancarai wartawan dan hanya berkata singkat, “Nanti, waktunya sudah mepet.”

Sementara Sekretaris Paguyuban Putra-Putri Pensiunan Pertamina Syaiful Anwar mengatakan, lewat jalur hukum ini pihaknya berharap mendapat hak-hak yang seharusnya telah menjadi milik mereka.

“Kami sudah banyak mengadu, tapi tidak solusi lain dengan jalur hukum. Sampai detik ini kami tak bisa menempati hak tanah yang dibeli orang tua kami ketika mereka masih menjadi pegawai Pertamina,” ujarnya.

Sebelumnya, para pensiunan Pertamina telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan klarifikasi, baik dari pihak Pertamina maupun YP3. Namun, semua langkah itu berujung buntu.

Lahan yang seharusnya menjadi tempat tinggal atau investasi masa tua itu kini terbengkalai, tak dikelola, dan status kepemilikannya pun masih menjadi misteri. (YIP)

Pengadilan Negeri Palembang Pertamina RU II Pertamina
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePeringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Muba: Bupati Toha Apresiasi Sinergi Polri dan Pemkab
Next Article Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk, DPRD Salahkan Surat Toleransi Dishub Sumsel
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?