Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk, DPRD Salahkan Surat Toleransi Dishub Sumsel
Politik

Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk, DPRD Salahkan Surat Toleransi Dishub Sumsel

alwiBy alwi01/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri/Foto: Dudi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut surat toleransi angkutan batu bara yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel pada 2018 sebagai biang kerok masih maraknya truk batubara melintas di jalan umum hingga kini.

Mereka menyebut surat tersebut tak punya dasar hukum dan jadi pemicu utama rusaknya infrastruktur seperti jembatan Muara Lawai di Lahat yang baru saja ambruk, Minggu (29/6/2025).

Surat dengan nomor 551.2/4151/5/DISHUB tertanggal 8 November 2018 itu ditandatangani oleh mantan Kepala Dishub Sumsel, Drs Nelson Firdaus MM, dan ditujukan kepada Kadishub Lahat serta Kadishub Muara Enim. Isinya memberikan toleransi bagi angkutan batubara untuk melintas di jalan nasional dan provinsi.

“Ini yang menjadi pangkal masalah. Harusnya sejak 2018, semua angkutan batubara sudah wajib lewat jalan khusus. Tapi karena ada surat ini, mereka merasa legal menggunakan jalan umum. Padahal surat itu tidak sah!” tegas Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri, usai rapat bersama Dishub Sumsel, Selasa (1/7/2025).

Menurut Yansuri, surat itu diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas. Tak ada tembusan ke Gubernur Sumsel, apalagi pembahasan dengan DPRD. Bahkan, isi surat justru bertentangan dengan Surat Gubernur Sumsel yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum per November 2018.

“Kami baru dapat salinan surat itu dua minggu lalu. Belum sempat kami panggil pihak terkait, sudah kejadian jembatan ambruk di Lahat. Ini bukti nyata dampak dari surat ngawur itu,” ujarnya.

Komisi IV memastikan akan mencabut kewenangan surat tersebut dan memanggil seluruh pengusaha batubara serta pemilik angkutan untuk menyampaikan bahwa surat toleransi itu sudah tidak berlaku.

“Ini peringatan. Tidak ada lagi alasan mengacu pada surat yang tidak punya kekuatan hukum. Yang sah itu Perda, Pergub, atau SK Gubernur. Bukan surat dinas yang tidak dibahas dan tidak diketahui oleh dewan maupun gubernur,” kata Yansuri.

Sementara itu, Kadishub Sumsel saat ini, Ari Narsa, tak banyak berkomentar terkait legalitas surat tersebut. Ia hanya menyarankan wartawan menanyakan langsung ke Biro Hukum Pemprov Sumsel.

Namun ia membenarkan bahwa surat itu menjadi rujukan bagi angkutan batu bara untuk tetap menggunakan jalan umum, sembari menunggu penyelesaian jalan khusus yang hingga kini belum terealisasi.

“Selama jalan khusus belum tersedia, UU Minerba memang masih membuka peluang (melintas jalan umum). Tapi ini juga jadi kelemahan kita, makanya sekarang kita percepat pembangunan jalan khusus batubara,” ujar Ari. (DSK)

Dishub Sumsel DPRD Sumsel Jembatan Muara Lawai Surat Toleransi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Masuki Tahap Bukti Tambahan, Pertamina Dituding Lepas Tangan dalam Sengketa Lahan Pensiunan
Next Article Fee Miliaran untuk Pimpinan DPRD Terungkap Dalam Sidang Dugaan Korupsi Pokir OKU
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,832 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?