RELUNG.ID-Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut surat toleransi angkutan batu bara yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel pada 2018 sebagai biang kerok masih maraknya truk batubara melintas di jalan umum hingga kini.
Mereka menyebut surat tersebut tak punya dasar hukum dan jadi pemicu utama rusaknya infrastruktur seperti jembatan Muara Lawai di Lahat yang baru saja ambruk, Minggu (29/6/2025).
Surat dengan nomor 551.2/4151/5/DISHUB tertanggal 8 November 2018 itu ditandatangani oleh mantan Kepala Dishub Sumsel, Drs Nelson Firdaus MM, dan ditujukan kepada Kadishub Lahat serta Kadishub Muara Enim. Isinya memberikan toleransi bagi angkutan batubara untuk melintas di jalan nasional dan provinsi.
“Ini yang menjadi pangkal masalah. Harusnya sejak 2018, semua angkutan batubara sudah wajib lewat jalan khusus. Tapi karena ada surat ini, mereka merasa legal menggunakan jalan umum. Padahal surat itu tidak sah!” tegas Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri, usai rapat bersama Dishub Sumsel, Selasa (1/7/2025).
Menurut Yansuri, surat itu diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas. Tak ada tembusan ke Gubernur Sumsel, apalagi pembahasan dengan DPRD. Bahkan, isi surat justru bertentangan dengan Surat Gubernur Sumsel yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum per November 2018.
“Kami baru dapat salinan surat itu dua minggu lalu. Belum sempat kami panggil pihak terkait, sudah kejadian jembatan ambruk di Lahat. Ini bukti nyata dampak dari surat ngawur itu,” ujarnya.
Komisi IV memastikan akan mencabut kewenangan surat tersebut dan memanggil seluruh pengusaha batubara serta pemilik angkutan untuk menyampaikan bahwa surat toleransi itu sudah tidak berlaku.
“Ini peringatan. Tidak ada lagi alasan mengacu pada surat yang tidak punya kekuatan hukum. Yang sah itu Perda, Pergub, atau SK Gubernur. Bukan surat dinas yang tidak dibahas dan tidak diketahui oleh dewan maupun gubernur,” kata Yansuri.
Sementara itu, Kadishub Sumsel saat ini, Ari Narsa, tak banyak berkomentar terkait legalitas surat tersebut. Ia hanya menyarankan wartawan menanyakan langsung ke Biro Hukum Pemprov Sumsel.
Namun ia membenarkan bahwa surat itu menjadi rujukan bagi angkutan batu bara untuk tetap menggunakan jalan umum, sembari menunggu penyelesaian jalan khusus yang hingga kini belum terealisasi.
“Selama jalan khusus belum tersedia, UU Minerba memang masih membuka peluang (melintas jalan umum). Tapi ini juga jadi kelemahan kita, makanya sekarang kita percepat pembangunan jalan khusus batubara,” ujar Ari. (DSK)

