RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).
Hal ini terungkap dalam persidangan hasil Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Dalam persidangan tersebut, tiga dari 8 hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan Pilpres 2024 ini.
“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Amin, Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Pemohon tidak terbukti atau kurang bukti.
Di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Dalam permohonannya, kubu Amin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Termasuk meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya itu, kubu Amin juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran.