RELUNG.ID- Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/10/2025).
Selain Alex Noerdin, tiga terdakwa lain yang turut disidangkan yaitu mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp137 miliar. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang berujung pada kerugian negara.
“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan dakwaan, tiga terdakwa yakni Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Reimar Yousnaldi menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, penasihat hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin, 17 November 2025.
“Kami akan mengajukan eksepsi karena terdapat banyak kekeliruan dalam isi dakwaan. Untuk materinya belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang berikutnya,” kata Tities.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepada kliennya.
“Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada dana yang mengalir ke Pak Alex,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Redho Junaidi, mengapresiasi dukungan masyarakat Sumatera Selatan yang hadir memberikan semangat kepada Alex Noerdin selama proses persidangan.
“Selain sidang, hari ini juga ada dukungan moral dari masyarakat Sumsel untuk Pak Alex. Kami menghormati hal itu. Pembangunan yang dilakukan beliau selama ini nyata dan dirasakan masyarakat,” ucap Redho.
Ia menambahkan, pihaknya juga berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan permohonan amnesti atau abolisi bagi mantan gubernur dua periode tersebut, mengingat usia Alex Noerdin yang telah mencapai 75 tahun serta kondisi kesehatan yang menurun akibat penyakit empedu dan jantung.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan dua agenda utama, yakni pembacaan eksepsi dari Alex Noerdin serta pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa lainnya. [YKP]

