Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Perdana Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Tiga Terdakwa Lain Siap Diperiksa Saksi

Hukum

Sidang Perdana Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Tiga Terdakwa Lain Siap Diperiksa Saksi


RiyadiBy Riyadi30/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/10/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/10/2025).

Selain Alex Noerdin, tiga terdakwa lain yang turut disidangkan yaitu mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp137 miliar. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Baca juga :   Istri Sah Lapor Suami ke Polisi, Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang berujung pada kerugian negara.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Usai mendengarkan dakwaan, tiga terdakwa yakni Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Reimar Yousnaldi menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga :   Kasus Korupsi PMI Palembang Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Sementara itu, penasihat hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin, 17 November 2025.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena terdapat banyak kekeliruan dalam isi dakwaan. Untuk materinya belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang berikutnya,” kata Tities.

Ia menegaskan, hingga kini tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepada kliennya.

Baca juga :   Usai Eksepsi Dikabulkan, Kubu Dokter Tifa Tantang Jokowi Buktikan Ijazah Asli

“Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada dana yang mengalir ke Pak Alex,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Redho Junaidi, mengapresiasi dukungan masyarakat Sumatera Selatan yang hadir memberikan semangat kepada Alex Noerdin selama proses persidangan.

“Selain sidang, hari ini juga ada dukungan moral dari masyarakat Sumsel untuk Pak Alex. Kami menghormati hal itu. Pembangunan yang dilakukan beliau selama ini nyata dan dirasakan masyarakat,” ucap Redho.

Ia menambahkan, pihaknya juga berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan permohonan amnesti atau abolisi bagi mantan gubernur dua periode tersebut, mengingat usia Alex Noerdin yang telah mencapai 75 tahun serta kondisi kesehatan yang menurun akibat penyakit empedu dan jantung.

Baca juga :   Korupsi Dana Pakan Satwa, Eks Dirut KBS Nikmati Rp7,4 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan dua agenda utama, yakni pembacaan eksepsi dari Alex Noerdin serta pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa lainnya. [YKP]

 

Alex Noerdin eksepsi Korupsi Pasar Cinde
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHyperOS 3 Berbasis Android 16 Resmi Diluncurkan untuk Xiaomi 15 Global
Next Article Dinkes Muratara Catat 62 Kasus DBD Sepanjang Januari Hingga Oktober
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,900 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,745 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?