RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (29/6/2026).
Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan praperadilan di hadapan pihak termohon, yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, serta turut termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Hakim meminta Roy Suryo menyampaikan pokok-pokok permohonannya secara langsung dengan didampingi kuasa hukum. Ia juga menetapkan jadwal persidangan yang akan berlangsung selama tujuh hari kerja.
“Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu tujuh hari kerja, bukan tujuh hari kalender. Hari ini pembacaan permohonan. Pemohon hadir, saya minta nanti pemohon yang menyampaikan, nanti dibantu oleh kuasa, sampaikan poin-poinnya saja,” ujar I Ketut Darpawan di persidangan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan majelis, sidang pada Selasa (30/6/2026) akan beragendakan jawaban dari pihak termohon dan turut termohon. Jika diperlukan, replik dan duplik juga akan disampaikan pada hari yang sama.
Selanjutnya, Rabu (1/7/2026) dijadwalkan pemeriksaan alat bukti dari pihak pemohon, sedangkan Kamis (2/7/2026) menjadi agenda penyampaian alat bukti dari termohon.
Adapun kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026). Hakim menyatakan penyampaian kesimpulan bersifat opsional bagi kedua belah pihak.
“Jumat, 3 Juli berupa kesimpulan. Boleh dipakai, boleh tidak, boleh diajukan boleh tidak, oleh pemohon maupun termohon. Saya akan menjatuhkan putusan Selasa tanggal 7 Juli. Senin itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya,” kata hakim.
Sidang praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.[YKP]

