RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Kamis (15/1) siang.
Sidang tersebut kembali beragendakan pemeriksaan bukti lanjutan yang diajukan pemohon yang disebut berjumlah 450 bukti.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Noor Ichwan Ria Adha kembali ditunda sepekan kemudian setelah penggugat Yayasan UBD menyodorkan sebagian buktinya berjumlah ratusan.
”Sidang kita tunda sampai dengan hari Selasa depan tanggal 20 Januari, “ucap Hakim Ketua Noor Ichwan Ria Ardga.
Kuasa Hukum Yayasan Universitas Bina Darma Donald Mamusung mengungkapkan berkas bukti yang disodorkan kembali berjumlah ratusan.
“Masih sama agendanya, pembuktian surat dan masih sekali lagi dilanjutkan di Selasa minggu depan bagian kami yg terakhir. 00 an lebih,” jelas dia.
Untuk hari ini, dia mengaku ada sekitar 100 berkas bukti yang dilimpahkan ke majelis hakim. “Bukti-bukti yang dilampirkan konteksnya masih sama tentang bukti kepemilikan aset penggugat,” jelas dia.
Terpisah M Novel Suwa selaku Kuasa hukum tergugat, kembali menyoroti bukti yang diajukan pihak penggugat.
Dalam fakta sidang bukti berjumlah 320 berkas yang disampaikan ke hakim terdapat sertifikat tanah yang justru berada di administrasi kabupaten lain.
Salah satunya bukti sertifikat tanah dengan nomor 3.622 terbit tahun 2003 dimana objeknya berada di Kabupaten Ogan Ilir atas nama Suheriyatmono masih terdaftar di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan belum peralihan administrasi.
”Ada beberapa objek sengketa itu sangat berbeda karena setelah saya lihat sertifikatnya itu di OKI, jadi kami bingung objeknya di oki tapi digugat ke PN Palembang,” ucap Novel.
”Keperdataan itukan formil yang adalah kepemilikan dan saya lihat beberapa sertifikat atas nama klien kami yang locus delictinya di daerah OKI,” tutupnya. (DNP)

