RELUNG.ID — Seorang pria bernama Rian Ariska (31) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap oleh polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam kotak permen.
Selain sabu, petugas juga menemukan ganja dan pil ekstasi di rumah pelaku.
Penangkapan dilakukan di kediaman Rian di Dusun IV, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa penggeledahan di rumah pelaku mengungkap adanya narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 20 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 8,41 gram dalam sebuah kotak permen putih. Selain itu, kami juga mengamankan 3 butir pil ekstasi logo kepala singa berwarna coklat dan 0,86 gram ganja yang disimpan dalam kotak kacamata,” jelas Ibnu, Minggu (30/6/2024).
Selain narkotika, polisi juga menyita 1 timbangan digital, 1 bal plastik bening, 1 skop plastik, dan 1 unit handphone Samsung hitam. Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku.
Rian kini ditahan di Polres OKU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [AYK]

