RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Jumat (17/1/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut mendengarkan keterangan dari Termohon (KPU Kota Palembang), Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU Kota Palembang, selaku Termohon, yang diwakili oleh Ikhwan, menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon, pasangan calon nomor urut 3 Yudha Pratomo dan Baharudin, berada di luar kewenangan MK. Dalil terkait dugaan pelanggaran administratif, seperti mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, disebut menjadi ranah Bawaslu. KPU juga menyatakan bahwa tuduhan terkait peristiwa sebelum penetapan pasangan calon tidak relevan dalam sengketa hasil pemilihan.
“Kami tegaskan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Palembang telah berjalan sesuai asas Luber dan Jurdil. Dengan ini, kami meminta MK untuk menolak seluruh dalil Pemohon,” ujar Ikhwan.
KPU menjelaskan bahwa dugaan mutasi tujuh camat pada Mei 2024 terjadi sebelum penetapan pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 612 pada 22 September 2024. Termohon juga menyebutkan bahwa tuduhan terkait pelantikan Ketua RT dan RW tidak termasuk kewenangan penyelenggara pemilu.
Pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam, melalui kuasa hukumnya, Dhabi K Gumayra, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administratif yang dituduhkan Pemohon seharusnya diselesaikan melalui Bawaslu, bukan di MK.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina, menuduh bahwa pasangan nomor 2 justru melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka menyoroti penggantian pejabat dan pelantikan RT dan RW yang dilakukan secara masif oleh Ratu Dewa sebelum pemilu.
“Hal ini melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menunjukkan upaya memperoleh keuntungan untuk pencalonannya,” ujar kuasa hukum pasangan nomor 1, Agung Al Thariq Bram Bhinatara.
Dalam persidangan, Bawaslu Kota Palembang, yang diwakili M. Hasbi, menyampaikan bahwa sebagian besar laporan pelanggaran yang diajukan Pemohon, termasuk dugaan netralitas ASN, tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregistrasi.
Pemohon bersikeras bahwa pasangan calon nomor 2 telah mendapatkan keuntungan tidak sah melalui berbagai pelanggaran, seperti keterlibatan pejabat pemerintah dalam kampanye. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.[DSK]

