Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Sidang Sengketa Pilkada Palembang, Pemohon Tetap Ajukan Diskualifikasi Pasangan Nomor 2
Indeks

Sidang Sengketa Pilkada Palembang, Pemohon Tetap Ajukan Diskualifikasi Pasangan Nomor 2

RiyadiBy Riyadi18/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Mahkamah Konstitusi, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Jumat (17/1/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut mendengarkan keterangan dari Termohon (KPU Kota Palembang), Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU Kota Palembang, selaku Termohon, yang diwakili oleh Ikhwan, menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon, pasangan calon nomor urut 3 Yudha Pratomo dan Baharudin, berada di luar kewenangan MK. Dalil terkait dugaan pelanggaran administratif, seperti mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, disebut menjadi ranah Bawaslu. KPU juga menyatakan bahwa tuduhan terkait peristiwa sebelum penetapan pasangan calon tidak relevan dalam sengketa hasil pemilihan.

Baca juga :   Sony ILX-LR1: Kamera Canggih yang Diprediksi Jadi Pemain Kunci di Industri Fotografi

“Kami tegaskan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Palembang telah berjalan sesuai asas Luber dan Jurdil. Dengan ini, kami meminta MK untuk menolak seluruh dalil Pemohon,” ujar Ikhwan.

KPU menjelaskan bahwa dugaan mutasi tujuh camat pada Mei 2024 terjadi sebelum penetapan pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 612 pada 22 September 2024. Termohon juga menyebutkan bahwa tuduhan terkait pelantikan Ketua RT dan RW tidak termasuk kewenangan penyelenggara pemilu.

Pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam, melalui kuasa hukumnya, Dhabi K Gumayra, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administratif yang dituduhkan Pemohon seharusnya diselesaikan melalui Bawaslu, bukan di MK.

Baca juga :   Usai Pilkada Palembang 2024, Yudha Pratomo Legowo dan Siap Berkolaborasi dengan Ratu Dewa

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina, menuduh bahwa pasangan nomor 2 justru melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka menyoroti penggantian pejabat dan pelantikan RT dan RW yang dilakukan secara masif oleh Ratu Dewa sebelum pemilu.

“Hal ini melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menunjukkan upaya memperoleh keuntungan untuk pencalonannya,” ujar kuasa hukum pasangan nomor 1, Agung Al Thariq Bram Bhinatara.

Dalam persidangan, Bawaslu Kota Palembang, yang diwakili M. Hasbi, menyampaikan bahwa sebagian besar laporan pelanggaran yang diajukan Pemohon, termasuk dugaan netralitas ASN, tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregistrasi.

Baca juga :   Pj Gubernur Sumsel Lantik Dua Pj Wali Kota Pagar Alam dan Lubuk Linggau

Pemohon bersikeras bahwa pasangan calon nomor 2 telah mendapatkan keuntungan tidak sah melalui berbagai pelanggaran, seperti keterlibatan pejabat pemerintah dalam kampanye. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.[DSK]

Pilkada Palembang Sengketa Sidang MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTikTok Bakal Dihapus dari App Store dan PlayStore di AS
Next Article Lahat Pusat Megalitik Dunia
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?