RELUNG.ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menegakkan hukum pelarangan TikTok di AS, kecuali jika aplikasi tersebut dijual sebelum tanggal 19 Januari mendatang.
Pelarangan ini yaitu penghapusan aplikasi TikTok di App Store dan Play Store. Sedangkan, untuk penggunaan aplikasi tetap diperbolehkan.
Meski demikian, TikTok telah mengumumkan mereka akan benar-benar menutup layanannya di AS, jika larangan tersebut ditegakkan.
Menurutnya, pelarangan penjualan aplikasi di Apple dan Google hanyalah sebagai bentuk menundanya pelarangan tersebut.
Presiden terpilih AS, Donald Trump diperkirakan dapat memperbaiki masalah larangan ini. Hanya saja, hukum larangan ini diberlakukan 24 jam sebelum dilakukan pelantikan.
Karena itu, kemungkinan besar TikTok akan dihapus oleh App Store dan Google Store.
Awal pekan ini, sebuah laporan mengklaim bahwa Trump akan menandatangani perintah eksekutif yang memberi TikTok tambahan waktu 60 atau 90 hari untuk mematuhi hukum – alias menjual operasinya di AS.
CEO TikTok Shou Chew diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump pada hari Senin bersama dengan Mark Zuckerberg, Jeff Bezos, dan Elon Musk. (AAL)

