RELUNG.ID- Sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, digelar hari ini, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap Noel bersama 10 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, seluruh terdakwa telah menjalani pemeriksaan dalam persidangan. Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana kemudian menetapkan agenda pembacaan tuntutan dilakukan pada 18 Mei 2026.
“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar hakim dalam sidang sebelumnya.
Selain Noel, 10 terdakwa lain dalam perkara ini yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dan Temurila.
Jaksa KPK mendakwa Noel bersama para terdakwa lain melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi individu K3.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar.
Jaksa juga mengungkap Noel diduga meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dalam praktik tersebut. Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler,” ujar jaksa dalam persidangan.[YKP]

