Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Immanuel Ebenezer Gerungan Diadili Hari Ini
Hukum

Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Immanuel Ebenezer Gerungan Diadili Hari Ini

RiyadiBy Riyadi18/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, digelar hari ini, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap Noel bersama 10 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, seluruh terdakwa telah menjalani pemeriksaan dalam persidangan. Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana kemudian menetapkan agenda pembacaan tuntutan dilakukan pada 18 Mei 2026.

Baca juga :   Kepergok Hendak Jual Motor Curian, Residivis Dibekuk Polsek Sukarami

“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar hakim dalam sidang sebelumnya.

Selain Noel, 10 terdakwa lain dalam perkara ini yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dan Temurila.

Jaksa KPK mendakwa Noel bersama para terdakwa lain melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi individu K3.

Baca juga :   Kejari Lubuklinggau Dalami Dugaan Korupsi di PMI, Biaya Pengolahan Darah Jadi Sorotan


“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar.

Jaksa juga mengungkap Noel diduga meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dalam praktik tersebut. Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga :   Soal Piala Dunia, Kapolres Lubuklinggau: Boleh Nobar, Asalkan...

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler,” ujar jaksa dalam persidangan.[YKP]

Immanuel Kasus K3 Menteri Tenaga Kerja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKemenkeu Bantah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Minta Investor Asing Cari Negara Lain
Next Article Jennifer Coppen Pastikan Menikah dengan Justin Hubner pada Juni 2026 di Bali
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?