RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp308.754.370.981,79.
Dana tersebut akan diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang belanja atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 namun belum dibayarkan hingga akhir tahun anggaran.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Sumarni saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna XII Masa Rapat Ke-3 Masa Sidang Ke-3 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis (6/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Muara Enim Nino Andrian, didampingi Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo dan Wakil Ketua I Hadiono.
Dalam penjelasannya, Sumarni mengatakan besaran SiLPA tersebut berasal dari sejumlah komponen, di antaranya efisiensi belanja serta pekerjaan yang belum diselesaikan dan belum dibayarkan hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, SiLPA juga bersumber dari sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta sisa saldo kas pada sejumlah bendahara.
“SiLPA juga berasal dari sisa saldo kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD HM Rabain Muara Enim dan BLUD Puskesmas,” ujar Sumarni.
Ia menambahkan, sumber lainnya berasal dari bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bendahara pengeluaran, serta bendahara penerimaan.
Menurut Sumarni, penggunaan SiLPA dalam APBD Tahun Anggaran 2026 telah diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang belanja atas pekerjaan yang belum diselesaikan dan belum dibayarkan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.
“Selebihnya digunakan untuk menutupi defisit penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2026,” tutupnya. (NVS)

