Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap pelaku EY yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Dari pelaku didapati barang bukti sabu yang disimpan di bawah kasur dalam pondok miliknya.
Warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumsel itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa EY memiliki dan menyimpan narkoba di pondok.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku berada di dalam pondok di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ilir, Lubuklinggau. Dan diduga pula pelaku menggunakan pondok tersebut sebagai tempat memakai sekaligus transaksi atau jual beli narkoba.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa EY sedang memiliki menguasi narkotika jenis sabu dalam pondoknya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba, AKP Hendrawan.
Kemudian anggota yang mendapatkan imformasi tersebut langsung menindak lanjutinya. Dan saat melakukan penyelidikan, anggota mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Lantas anggota langsung mendatangi dan melakukan intrograsi kepada EY.
“Setelah di selidiki petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I yakni sabu yang di temukan di dalam kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang tersimpan di bawah kasur di dalam pondok,” ungkapnya.
Dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya petugas langsung menggelandang tersangka, berikut dengan barang bukti ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dia menegaskan pihaknya akan terus mensosialisasikan bahaya narkona agar kota Lubuklinggau bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kota Lubuklinggau bersih dari penyalah gunaan narkotika,” pungkasnya.
