Sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi
Dalam Permenaker itu juga diatur tentang batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun UMP ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 28 November 2022. Sedangkan, UMK ditetapkan selambat-lambatnya 7 Desember 2022.
“Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (29/11).
33 Provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Berikut daftar UMP tahun 2023 di 33 Provinsi di Indonesia
- Aceh, Rp3.413.666 naik sebesar 7,81 persen
- Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 naik 7,45 persen
- Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 naik 9,15 persen
- Riau, Rp3.191.662,53 naik 8,61 persen
- Jambi, Rp2.943.033,08 naik 9,04 persen
- Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 naik 8,26 persen
- Bengkulu, Rp2.418.280,00 naik 8,05 persen
- Lampung, Rp2.633.284,59 naik 7,90 persen
- Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 naik 7,15 persen
- Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 naik 7,51 persen
- DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 naik 5,60 persen
- Jawa Barat, Rp1.986.670,17 naik 7,88 persen
- Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 naik 8,01 persen
- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 naik 7,65 persen
- Jawa Timur, Rp2.040.244,30 naik 7,86 persen
- Banten, Rp2.661.280,11 naik 6,40 persen
- Bali, Rp2.713.672,28 naik 7,81 persen
- Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 naik 7,44 persen
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 naik 7,54 persen
- Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 naik 7,16 persen
- Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 naik 8,85 persen
- Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 naik 8,38 persen
- Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 naik 6,20 persen
- Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 naik 7,79 persen
- Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 naik 5,26 persen
- Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 naik 8,73 persen
- Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 naik 6,93 persen
- Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 naik 7,10 persen
- Gorontalo, Rp2.989.350,00 naik 6,74 persen
- Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 naik 7,20 persen
- Maluku, Rp2.812.827,66 naik 7,39 persen
- Maluku Utara, Rp2.976.720,00 naik 4,00 persen
- Papua, Rp3.864.696,00 naik 8,50 persen

