RELUNG.ID – Seorang residivis narkoba di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan kembali ditangkap Polisi. Pelaku yakni berinisial SK (30), ia ditangkap dalam kasus yang sama dengan barang bukti 4,93 gram sabu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengatakan pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang meresahkan,” kata Kasat Narkoba pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kasat Narkoba juga mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dan sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya. Kemudian berdasarkan laporan dari warga, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak dapat mengelak dan tim berhasil menemukan barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan tersebut berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram. Selian itu ikut diamankan pula barang bukti lainnya yakni dua plastik klip bening kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop.
Termasuk mengamankan satu buah korek api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan satu unit telepon genggam.
“Saat diinterogasi, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” bebernya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (NSR)

