RELUNG.ID – Dua perempuan muda di Pagar Alam terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Keduanya yaitu, Anggun (23) dan Tiwi (29) keduanya merupakan ibu rumah tangga.
Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di daerah pasar terminal Nendagung Pagar Alam Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satres Narkoba didaerah tersebut didapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan saat dihampiri oleh petugas satu orang laki-laki dan satu orang perempuan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang perempuan. Sedangkan satu orang laki-laki yang sebelumnya bersama mereka berhasil melarikan diri.
Setelah di geledah petugas menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis Sabu.
“Benar malam dini hari tadi kami berhasil meringkus dua orang wwnita yang terlibat peredaran Sabu di kawasan pasar Nendagung ini berkat laporan informasi dari masyarakat dan keduanya saat ini masih terus di periksa terkait peran mereka dan laki laki yang bersama mereka malam tadi,” kata Doris Kamis (15/1/2026)
Atas kejadian tersebut Anggun dan Tiwi beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke mapolres Pagar Alam guna pemerikasaan lebih lanjut kedua pelakukan dikenakan pasal 114(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaianbpidan atau pasal 609 (1) hurup a UU No. 1 Tahun 2023 ttg Kuhp Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.
“Kami masih terus mendalami kasus ini sebab kami duga bahwa kedua merupakan anggota jaringan sindikat peredar narkoba,” tutupnya. (TFK)

