RELUNG.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis berat terhadap Cindy Almira, dalam kasus korupsi pengelolaan dana nasabah yang berlangsung selama empat tahun, dari 2021 hingga 2025.
Dalam sidang yang digelar Senin (9/3/2026), majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider lima bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar. “Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian tersebut,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Putusan tersebut menggarisbawahi betapa besarnya dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Cindy akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Fakta ini memperlihatkan bahwa kerugian yang ditimbulkan bukan sekadar angka, melainkan pukulan serius terhadap kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa uang tunai Rp1,31 miliar yang telah disita dan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Pringsewu diperhitungkan sebagai pengurang kerugian.
Namun, nilai tersebut masih jauh dari total kerugian yang harus dipulihkan.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Annas Huda, menyebutkan sidang berlangsung dengan menghadirkan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Endang Supriadi, Rudy Vernando, dan Elfiandi Handares.
Di sisi lain, terdakwa yang didampingi tujuh penasihat hukum belum menentukan sikap atas putusan tersebut. “Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Annas. [VID]

