Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Skandal Bobol Dana Nasabah BRI, Mantan Pegawai Cindi Almira Divonis 10 Tahun Penjara
Indeks

Skandal Bobol Dana Nasabah BRI, Mantan Pegawai Cindi Almira Divonis 10 Tahun Penjara

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa Cindi Almira saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang/handout
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis berat terhadap Cindy Almira, dalam kasus korupsi pengelolaan dana nasabah yang berlangsung selama empat tahun, dari 2021 hingga 2025.

Dalam sidang yang digelar Senin (9/3/2026), majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider lima bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar. “Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian tersebut,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Putusan tersebut menggarisbawahi betapa besarnya dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Cindy akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Fakta ini memperlihatkan bahwa kerugian yang ditimbulkan bukan sekadar angka, melainkan pukulan serius terhadap kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa uang tunai Rp1,31 miliar yang telah disita dan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Pringsewu diperhitungkan sebagai pengurang kerugian.

Namun, nilai tersebut masih jauh dari total kerugian yang harus dipulihkan.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Annas Huda, menyebutkan sidang berlangsung dengan menghadirkan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Endang Supriadi, Rudy Vernando, dan Elfiandi Handares.

Di sisi lain, terdakwa yang didampingi tujuh penasihat hukum belum menentukan sikap atas putusan tersebut. “Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Annas. [VID]

Bank BRI Nasabah BRi Pringsewu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePutusan MK: BPK Berhak Hitung dan Tetapkan Kerugian Negara
Next Article Aktivis Endus Aroma Korupsi Jasa Pandu di Balik Terbitnya Notice to Marine KSOP Palembang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?