Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Putusan MK: BPK Berhak Hitung dan Tetapkan Kerugian Negara
Regional

Putusan MK: BPK Berhak Hitung dan Tetapkan Kerugian Negara

RiyadiBy Riyadi09/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Mahkamah Konstitusi, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menghitung sekaligus menetapkan kerugian negara.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kewenangan BPK sejalan dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Baca juga :   Jokowi Disambut Antusias Warga di CFD Kupang, Bagikan Kaos dan Jadi Rebutan Swafoto

“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK,” demikian bunyi pertimbangan MK.

MK juga menegaskan bahwa BPK tidak hanya berwenang menghitung, tetapi juga menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya mempersoalkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait frasa “kerugian keuangan negara”.

Baca juga :   Titik Api Bermunculan di Sumsel, Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke PALI dan Mura

Pemohon menilai tidak ada kejelasan mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit serta standar penilaian kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka juga meminta agar penetapan kerugian negara tidak bersifat eksklusif oleh lembaga tertentu, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Menurut MK, kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang, yaitu BPK.

Baca juga :   Curah Hujan dan OMC Tekan Luasan Karhutla di Sumsel Hingga 55 Persen


“Dalil para Pemohon terkait ketidakjelasan pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.

Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan menolak seluruh permohonan para pemohon.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK.[YKP]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKebakaran Hanguskan Rumah Panggung Milik Petani di Muara Enim
Next Article Skandal Bobol Dana Nasabah BRI, Mantan Pegawai Cindi Almira Divonis 10 Tahun Penjara
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?