RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menghitung sekaligus menetapkan kerugian negara.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kewenangan BPK sejalan dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK,” demikian bunyi pertimbangan MK.
MK juga menegaskan bahwa BPK tidak hanya berwenang menghitung, tetapi juga menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya mempersoalkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait frasa “kerugian keuangan negara”.
Pemohon menilai tidak ada kejelasan mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit serta standar penilaian kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mereka juga meminta agar penetapan kerugian negara tidak bersifat eksklusif oleh lembaga tertentu, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Menurut MK, kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang, yaitu BPK.
“Dalil para Pemohon terkait ketidakjelasan pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.
Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan menolak seluruh permohonan para pemohon.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK.[YKP]

