RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,689 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejati Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan mendalam yang melibatkan lebih dari seratus saksi.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari seratus saksi dan sejumlah dokumen perbankan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa enam orang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara,” ujar Ketut, Senin (10/11/2025).
Adapun enam tersangka tersebut masing-masing adalah:
WS (Wilson) – Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang, sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011.
MS – Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
DO – Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI tahun 2013.
ED – Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat Bank BRI periode 2010–2012.
ML – Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit BRI Pusat tahun 2013.
RA – Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat periode 2011–2019.
Lima tersangka yakni MS, DO, ED, ML, dan RA telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Sedangkan WS belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adhriyansah SH MH, menjelaskan, perkara ini berawal sejak tahun 2011 ketika PT BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar kepada Bank BRI. Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan kredit serupa senilai Rp677 miliar.
“Dalam proses pengajuan dan pencairan, ditemukan penyimpangan serius seperti pemalsuan data, analisis kredit yang tidak sesuai fakta, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan kredit,” ujar Adhriyansah.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp1,7 triliun. Namun, seluruh fasilitas kredit tersebut kini berstatus kolektibilitas 5 alias macet total.
Dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun. Setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar, total kerugian bersih negara menjadi Rp1,183 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Adhriyansah.[THQ]

