RELUNG.ID — Ombudsman RI memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan beserta jajaran terkait, Kamis (10/10/2024), di kantornya di Jakarta.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas penilaian Ombudsman bahwa tindakan korektif yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (LHP-IAPS) belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan bahwa masalah PPDB 2024/2025 di Sumsel telah ditangani langsung oleh Ombudsman pusat setelah dilimpahkan dari perwakilan daerah.
“Penanganannya bukan di kami lagi, tapi sudah dilimpahkan ke pusat,” jelas Adrian pada Jumat (11/10/2024).
Ombudsman RI sebelumnya mengeluarkan tindakan korektif terkait pelanggaran prosedur pada PPDB jalur prestasi di SMA Negeri se-Kota Palembang. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menilai tindakan korektif yang diminta belum sepenuhnya diikuti, terutama pada poin 1 hingga 3, yang mencakup:
1. Peninjauan Ulang Hasil PPDB Jalur Prestasi: Pj Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan diminta untuk meninjau kembali hasil PPDB jalur prestasi.
2. Penetapan Hasil Seleksi Transparan: Kepala sekolah di Palembang diminta menetapkan peserta PPDB jalur prestasi berdasarkan nilai kumulatif yang diperoleh secara adil dan terbuka.
3. Pengumuman Transparan: Diharuskan pengumuman hasil seleksi yang transparan dengan informasi skor kumulatif yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sementara itu, pada poin keempat, sanksi disiplin telah diberikan dalam bentuk teguran tertulis kepada beberapa pegawai yang dinilai terlibat dalam maladministrasi. Namun, sanksi ini dinilai belum mencukupi berdasarkan tingkat kesalahan yang terjadi.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, berharap pertemuan ini dapat menemukan solusi yang lebih baik agar pelaksanaan PPDB di Sumsel dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.[AYK]

