RELUNG.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memprioritaskan penanganan sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil untuk meningkatkan produksi minyak sekaligus mengatur operasional sumur ilegal yang selama ini tidak terpantau secara resmi.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa Sumatera Selatan, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia dengan Blok Rokan sebagai andalannya, menjadi wilayah utama dalam program ini. Selain Sumsel, penertiban sumur minyak ilegal juga akan dilakukan di Aceh, Jambi, serta Jawa Tengah dan Timur.
“Sumur-sumur ilegal di Sumsel terutama menjadi perhatian utama. Payung hukum untuk pengelolaan sumur ini oleh BUMD sedang kami siapkan dan diharapkan selesai bulan depan,” ujar Djoko saat kunjungan kerja di Onshore Receiving Facility ENI Muara Bakau B.V, Kalimantan Timur, Rabu (30/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa rancangan regulasi terkait pengelolaan sumur minyak ilegal mencakup kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan mitra, seperti BUMD atau koperasi.
“Kerja sama ini bertujuan mengatur produksi dari sumur masyarakat, idle well, hingga sumur tua yang sudah dioperasikan berdasarkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008,” terang Tri dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (28/4).
Skema kerja sama ini mencakup, Operasi teknologi pada sumur idle atau lapangan produksi, Kerja sama produksi melibatkan BUMD dan koperasi dan Pengusahaan sumur tua sesuai pedoman yang berlaku.
Menurut laporan Kementerian ESDM, Sumatera Selatan memiliki lebih dari 7.700 sumur ilegal, terutama di Musi Banyuasin. Sumur ini melibatkan lebih dari 230.000 masyarakat lokal, dengan perkiraan produksi mencapai 6.000 hingga 10.000 barrel oil per day (BOPD).
Pengelolaan oleh BUMD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi produksi, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, serta mengurangi risiko lingkungan akibat aktivitas pengeboran yang tidak terawasi.
“Dengan regulasi yang sedang kami finalisasi, diharapkan masyarakat dapat tetap terlibat secara resmi, sementara pengelolaan menjadi lebih terkontrol,” pungkas Djoko.

