Menurut Feri ada sejumlah prosedur yang tidak sesuai agar meloloskan sejumlah nama tersebut. Selain itu, dia menyoroti kurangnya perhatian terhadap pengalaman dan kualifikasi kandidat, serta adanya sistem gugur yang diragukan tujuannya.
Untuk diketahui, JPT Pratama yang diisi melalui seleksi terbuka yaitu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta kepala Biro Humas dan Protokol.
1 2

