Rektor UIN Raden Fatah (RF) Palembang, Prof Nyayu Khadijah masih menunggu hasil investigasi, untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada para mahasiswa yang terlibat dalam kekerasan Diksar UKMK Litbang UIN RF Palembang beberapa waktu lalu.
“Kita menunggu hasil kerja tim investigasi, baru bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku. Sanksi ringan, sedang atau berat. Sanksi terberat yakni drop out dari kampus,” jelasnya di hadapan awak media, Kamis (6/10).
Disinggung wartawan mengenai kondisi korban yang mengalami luka lebam hingga luka bekas disundut rokok, Prof Nyayu Khadijah, masih belum bisa menegaskan sanksi untuk para pelaku.
“Belum bisa kami sampaikan jenis pelanggaran dan sanksinya karena masih menunggu hasil investigasi dulu. Ini lembaga pendidikan, yang bisa dilakukan adalah pembinaan, ” ujarnya.
Nyayu menyebut jika pihaknya berfokus pada sanksi sebagai lembaga pendidikan dan memberikan pembinaan kepada mahasiswa.
“Korban memang sudah melapor ke polisi dan itu wewenang dia. Kami instansi pendidikan atau bisa dikatakan sebagai orang tua mahasiswa, tentu akan memastikan terlebih dahulu perkelahiannya seperti apa, baru bisa menerapkan hukuman sesuai tingkat kesalahannya. Jadi pelaku harus diberi pembinaan,” pungkasnya.
ALP (19), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang resmi melapor ke Polda Sumsel, usai menjadi korban penganiayaan saat diksar yang digelar UKMK Litbang UIN Raden Fatah, Selasa (4/10). Kedatangan ALP ke Polda Sumsel ini didampingi kuasa hukumnya, M Sigit Muhaimin dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB).
