Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencatat total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp249,3 triliun. Demikian diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, Kamis (6/10).
Dia mengatakan saat ini nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan, tercatat di tahun 2021 yakni sebesar 859,4 triliun atau tumbuh lebih dari 1.200 persen pada 2020. Hal ini juga disebabkan pertumbuhan ekonomi digital.
“Kami mencatat total nilai transaksi pada Januari hingga Agustus 2022 yakni sebesar Rp249,3 triliun,” katanya.
Selain meningkatnya total nilai transaksi, saat ini jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus juga mengalami kenaikan. Tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.
Karena itu, Kemendag terus berupaya dan mengoptimalkan potensi sektor ekonomi digital Indonesia yang tumbuh dengan pesat. Karena diperkirakan pada 2030 mendatang, kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional akan meningkat 18 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB).
“Ke depan, Kementerian Perdagangan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang solid. Dengan begitu, sektor ekonomi digital Indonesia nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimaldan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

