RELUNG.ID – Terdakwa Chairil Ubaidia alias Dedi seorang kurir sabu yang ditangkap BNNP Sumsel melaporkan dugaan hilangnya barang bukti sabu seberat 1.315 gram.
Melalui kuasa hukumnya dari LKBH Muba, Ruli Ariansyah dkk, terdakwa Dedi ini membuat laporan di Sentra Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel.
“Kami sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel atas dugaan tidak profesional dan dugaan tidak proporsional yang dilakukan oleh Laboratories Polda Sumsel,” katanya, Rabu (12/2).
Ketika melakukan uji lab barang bukti perkara kliennya terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi yaitu narkotika sabu-sabu seberat 8.996 gram. Namun berdasarkan berita acara hasil lab barang bukti itu menjadi 7.680 gram.
“Sehingga terhadap proses tersebut kami menduga ada ketidakcocokan terhadap barang bukti, dan adanya selisih 1.316 gram. Apakah memang benar barang bukti yang disangkakan kepada klien kami atau bukan, mengingat jumlahnya sangat jauh berbeda,” ungkap dia.
Atas laporan tersebut, terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi melalui kuasa hukumnya berharap adanya keterbukaan mengenai barang bukti tersebut.
“Kami berharap agar dapat menjadi terang benderang mengenai kebenaran terhadap barang bukti yang disangkakan kepada klien kami,” tutur dia.
Sementara itu, laporan terdakwa Chairil Ubaidi telah diterima petugas piket Sentra Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel dengan Nomor 31-DL/ll/2025 Yanduan, tanggal 10 Februari 2025.
Terpusah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto membantah adanya selisih barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Menurutnya, hal ini terjadi karena kesalahan dalam penulisan.
“Tidak ada selisih barang, yang terjadi salah penulisan. Sudah ada berita acaranya,” kata Sunarto ketika diminta konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu malam (12/2). (DNP)

