RELUNG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel terus mengusut dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Kali ini, Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi, salah satunya yaitu mantan Kepala BPN Kota Palembang periode 2016 berinisial CG.
“Ada tujuh saksi yang dipanggil penyidik dan semua hadir untuk memberikan keterangan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (12/2).
Tak hanya CG yang diperiksa, adapun saksi yang diperiksa yakni Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel berinisial M, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan tahun 2016 berinisial YH.
Selanjutnya, Kasubag Bankum Biro Hukum Prov Sumsel tahun 2025 berinisial S, Staf Khusus Bidang Aset tahun 2016 berinisial SB, Sekretaris Yayasan Batanghari Sembilan berinisial MA dan Notaris Pembeli Tanah Yayasan berinisial FW.
Pemeriksaan para saksi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.
“Ya tidak menutup kemungkinan masih akan ada saksi yang dipanggil tergantung dengan kebutuhan pendidikan,” pungkasnya. (DNP)

