Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Somasi Lewat Hotman Paris Sebagai Upaya Pengalihan dari Pelanggaran Lingkungan RMK Energy (RMKE)
Liputan Khusus

Somasi Lewat Hotman Paris Sebagai Upaya Pengalihan dari Pelanggaran Lingkungan RMK Energy (RMKE)

alwiBy alwi07/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengacara Anto Astari siapand Partners. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT RMK Energy (RMKE) dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dari Kantor Pengacara Hotman Paris & Partners diminta untuk segera mencabut somasi dan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada jaringan kantor berita RMOL, yang juga menaungi Rmolsumsel.id

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum jaringan Kantor Berita RMOL dalam perkara somasi pemberitaan terkait pelanggaran lingkungan RMKE, Anto Astari kepada awak media, Selasa (7/11).

“Somasi ini adalah upaya perusahaan pelanggar lingkungan ini untuk membungkam kebebasan pers yang disuarakan oleh klien kami. Jelas tidak berdasar, sehingga kami minta (somasi) segera dicabut, diiringi permintaan maaf secara terbuka dari RMKE,” ungkap Anto.

Baca juga :   Warga Muratara Khawatir Proyek Overburden Petrosea-BSL Picu Kerusakan Lingkungan

Sebab menurutnya, dalam pemberitaan pelanggaran lingkungan RMKE yang dilakukan oleh jaringan Kantor Berita RMOL, termasuk RMOLSumsel, selalu diupayakan untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi sesuai UU No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Klien kami telah berusaha keras untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang kami sampaikan. Klien kami menghormati hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Anto, kliennya sangat peduli terhadap isu-isu lingkungan dan berkomitmen untuk menjaga pemberitaan yang akuntabel, terpercaya, dan berimbang terkait dengan hal tersebut.

Baca juga :   Puluhan Truk Batubara Dikandangkan di Prabumulih, Hindari Gesekan dengan Warga

Itu sebabnya, pemberitaan mengenai RMKE mendapat sorotan dan tindak lanjut dari pihak berwenang atas perbuatan pencemaran lingkungan, pelanggaran aturan dan undang-undang lingkungan hidup dan tata ruang dalam operasional RMKE.

“Dibuktikan dengan sanksi dari Pemprov Sumsel dan Kementerian LHK, yang saat ini juga telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel. Itu artinya klien kami bagian dari kontrol sosial yang memberi pengaruh di Sumsel,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Anto mengajak semua pihak, termasuk Hotman Paris untuk bijak dan mencermati setiap pemberitaan jaringan kantor berita RMOL dan fokus pada substansi permasalahan penyebab munculnya pemberitaan ini.

Baca juga :   Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KETIGA]

“Somasi ini jangan menjadi upaya pengalihan, bahwa ada masyarakat yang menjadi korban dari aktifitas perusahaan yang meraup keuntungan, tapi merugikan lingkungan dan masyarakat Sumsel,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Rangga Efrizal menyayangkan cara-cara somasi yang dilakukan oleh narasumber kepada jurnalis atau perusahaan media. Hal ini menurutnya berdampak signifikan pada kerja-kerja jurnalis.

“Kita menganggap semua permasalahan dalam hasil karya jurnalistik tidak seharusnya diselesaikan lewat somasi. Apa yang ada dalam UU pers, harusnya dihormati dan dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa. Jangan sampai ada pelemahan dalam upaya mengungkapkan kebenaran seperti ini,” katanya.

Baca juga :   Aset Jalan Digarap Perusahaan Tambang, Ini Komentar DPRD Muara Enim

Menurut Rangga, ada mekanisme yang bisa ditempuh lewat hak jawab ataupun hak koreksi. Sehingga somasi ini seharusnya jangan dijadikan alat, ataupun diperalat untuk kepentingan individu atau korporasi yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.

“Lain halnya apabila berita itu mengada-ada. Tapi dalam kasus ini, kami nilai bahwa ada yang tidak dipahami secara menyeluruh dari pihak yang melayangkan somasi,” ujarnya.

Sebelumnya, RMKE melalui kantor kuasa hukum Hotman Paris & Partners melayangkan somasi sekaligus hak jawab kepada PT Muara Multi Media yang menaungi Kantor Berita RMOL.ID dan Kantor Berita RMOLSUMSEL.ID pada 23 Oktober 2023 lalu karena dinilai tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk pemberitaan yang berimbang. (ADM)

AJI Palembang Batu bara Hotman Paris RMK Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePendapatan Menurun, Raksasa Pelayaran Maersk PHK Puluhan Ribu Pekerja
Next Article Ini 4 Alasan Jaygarcia Saturn Sangat Membenci Kuma
alwi

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Hukum

Dugaan TPKS Betrand Peto, Hotman: Toiletnya di Mana?

24/09/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?