RELUNG.ID – Polres Muara Enim berhasil meringkus salah satu komplotan spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Pelaku yakni Juli Rusman (41) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
“Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim menangkap pelaku ini Kamis 12 Desember 2024 tapi karena pengembangan baru bisa diekspos,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Senin (6/1).
Dalam menjalankan aksinya, Juli ini ditemani dua rekannya berinisial Y dan M yang saat ini masih DPO. Di mana modusnya, komplotan ini selalu mencari rumah atau kontrakan yang sepi dan sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
Jika dirasa aman, komplotan ini pun beraksi dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
“Setelah berhasil, mereka membawa motor ini ke tempat persembunyiannya,” terangnya.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita 7 motor hasil curian yaitu satu unit sepeda motor Honda Blade Nopol BG 5757 ZB; Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 5026 DAK.
Lalu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 6530 DAF; Satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BH 2334 IO; Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3401 DAC,
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 9 tahun,” tegasnya.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polres Muara Enim dengan membawa surat kepemilikian. Jika bisa membuktikan atas kepemilikan maka bisa diambil secara gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (NVS)

