RELUNG.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan pemangkasan sejumlah pos belanja kementerian/lembaga sebagai langkah efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Pasal 3 beleid itu mengatur bahwa besaran efisiensi ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari belanja per item per jenis belanja.
Jenis belanja yang terdampak meliputi belanja barang, belanja modal, dan belanja lain sesuai arahan Presiden. Daftar pos yang masuk efisiensi antara lain:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat, seminar, dan sejenisnya
- Kajian dan analisis
- Diklat dan bimtek
- Honor output kegiatan dan jasa profesi
- Percetakan dan suvenir
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan peralatan
- Perjalanan dinas
- Peralatan dan mesin
- Infrastruktur

