RELUNG.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada kebijakan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada 2026. Meski demikian, target pendapatan negara tahun depan dipatok naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering disampaikan seolah-olah untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).
Sri Mulyani menegaskan strategi peningkatan penerimaan akan difokuskan pada kepatuhan. Wajib pajak yang mampu dan berkewajiban tetap didorong untuk patuh, sementara kelompok yang masih lemah akan mendapat perlindungan.
Ia mencontohkan kebijakan untuk UMKM. Omzet sampai Rp 500 juta dibebaskan dari PPh, sementara omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenai pajak final 0,5%.
“Ini adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM, karena kalau pakai PPh Badan, tarifnya 22%,” jelasnya.
Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat fasilitas tidak dipungut pajak, begitu pula masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
“Pendapatan negara tetap dijaga, namun pemihakan gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap diberikan,” tegasnya.
Untuk mendukung pencapaian target, Kementerian Keuangan juga memperkuat pelayanan. Penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) akan menjadi salah satu fokus.
“Program-programnya adalah memperbaiki Coretax, memperkuat sinergi pertukaran data, serta memastikan transaksi digital mendapat perlakuan sama dengan transaksi non-digital. Joint program dalam pemeriksaan dan pengawasan intelijen juga ditingkatkan agar konsisten,” kata Sri Mulyani. [YKP]

