Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di 2026, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Bisnis

Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di 2026, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

RiyadiBy Riyadi03/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Pajak. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada kebijakan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada 2026. Meski demikian, target pendapatan negara tahun depan dipatok naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering disampaikan seolah-olah untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Baca juga :   Polisi Mulai Selidiki Aksi Pengrusakan dan Penjarahan di Rumah Sahroni Hingga Sri Mulyani

Sri Mulyani menegaskan strategi peningkatan penerimaan akan difokuskan pada kepatuhan. Wajib pajak yang mampu dan berkewajiban tetap didorong untuk patuh, sementara kelompok yang masih lemah akan mendapat perlindungan.

Ia mencontohkan kebijakan untuk UMKM. Omzet sampai Rp 500 juta dibebaskan dari PPh, sementara omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenai pajak final 0,5%.

“Ini adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM, karena kalau pakai PPh Badan, tarifnya 22%,” jelasnya.

Baca juga :   Dua Perubahan RKA PT Petro Muba 2025 Disetujui

Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat fasilitas tidak dipungut pajak, begitu pula masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

“Pendapatan negara tetap dijaga, namun pemihakan gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap diberikan,” tegasnya.

Untuk mendukung pencapaian target, Kementerian Keuangan juga memperkuat pelayanan. Penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) akan menjadi salah satu fokus.

Baca juga :   Anggaran DPR 2026 Naik Jadi Rp 9,9 Triliun, Sri Mulyani: Untuk Operasional hingga Penguatan Fungsi Parlemen

“Program-programnya adalah memperbaiki Coretax, memperkuat sinergi pertukaran data, serta memastikan transaksi digital mendapat perlakuan sama dengan transaksi non-digital. Joint program dalam pemeriksaan dan pengawasan intelijen juga ditingkatkan agar konsisten,” kata Sri Mulyani. [YKP]

Pastikan Sri Mulyani Tahun 2026 Tak Ada Pajak Baru
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSamsung Dikabarkan Siap Rilis Smartphone Tri Fold Pertamanya Bulan Ini
Next Article One Punch Man Season 3 Bakal Tayang 5 Oktober
Riyadi

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?