RELUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dari sebelumnya menjalani tahanan rumah, kini ia diproses untuk kembali ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Namun, keputusan final terkait pemindahan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang tengah dilakukan tim dokter. Saat ini, Gus Yaqut menjalani serangkaian tes medis di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama sebelum lembaga antirasuah mengambil langkah lanjutan.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar apakah yang bersangkutan dapat kembali menjalani penahanan di Rutan,” ujarnya.
Langkah ini menandai perubahan cepat dalam status penahanan Gus Yaqut. Sebelumnya, pada 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan tertentu sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji disebut terus berprogres mengikuti aturan yang berlaku.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan kuota haji khusus pada periode 2023–2024. Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi adanya permintaan fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.[THQ]

