RELUNG.ID – Seorang kakek bernama Edi (52), warga Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Bersama tiga rekannya, aksi pencurian yang dilakukannya berhasil dihentikan oleh Polsek Rambutan.
Kapolsek Rambutan, AKP Ledi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas maraknya pencurian sawit di sekitar Kecamatan Rambutan.
Setelah melakukan pengintaian bersama masyarakat, polisi akhirnya menangkap keempat pelaku saat sedang memindahkan hasil curian dari perahu getek ke tempat pengumpulan, Minggu (10/2/2025) dini hari.
“Kami berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi, yaitu Edi (52), Doni Damara (21), Rianmon (30), dan Herisko (25). Namun, satu pelaku berinisial R berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” kata AKP Ledi dalam konferensi pers di Polsek Rambutan, Selasa (11/2).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit perahu getek, alat panen sawit seperti egrek dan tojok, serta 30 tandan buah segar kelapa sawit.
Di hadapan polisi, Edi mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali mencuri sawit. Ia menyebut hasil curian tersebut rencananya akan dijual seharga Rp1.500 per kilogram, dan uangnya akan dibagi rata bersama keempat rekannya.
“Rencananya mau kami jual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru dapat sekitar 70 kilogram,” ujar Edi yang mengaku memiliki tiga orang cucu.
Edi dan tiga rekannya kini dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (DNP)

